quickq电脑版怎么安装

Warta Ekonomi, Semarang - Hotel Patra Jasa Semarang digugat dua mantan pegawai yang diputus hubungan quickq官方应用

Anak Perusahaan Pertamina Ini Digugat Mantan Karyawannya

Warta Ekonomi,quickq官方应用 Semarang -

Hotel Patra Jasa Semarang digugat dua mantan pegawai yang diputus hubungan kerjanya tanpa pesangon karena dianggap melakukan kesalahan dan menyebabkan kerugiaan anak perusahaan PT Pertamina itu.

Kuasa hukum dua mantan pegawai Hotel Patra Jasa tersebut didampingi oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Lindu Aji Daniel Hari Purnomo di Semarang, Minggu (19/11/2017), mengatakan bahwa gugatan sudah masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial Semarang.

Anak Perusahaan Pertamina Ini Digugat Mantan Karyawannya

Anak Perusahaan Pertamina Ini Digugat Mantan Karyawannya

Menurut dia, dua mantan pegawai Hotel Patra yang mengajukan gugatan tersebut masing-masing Syahfitrie Kurniawati yang sebelum menjabat sebagai Sales Marketing Managerdan M. Yunus yang sebelumnya merupakan Room Division Managerdi hotel tersebut.

Anak Perusahaan Pertamina Ini Digugat Mantan Karyawannya

"Para penggugat ini sudah tidak bekerja sejak akhir Desember 2016 hingga saat ini tanpa pesangon," katanya.

Anak Perusahaan Pertamina Ini Digugat Mantan Karyawannya

Menurut dia, ada beberapa alasan yang menyebabkan dua penggugat dan tiga rekan kerjanya yang lain akhirnya dipecat.?

Syahfitrie, kata dia, dianggap bersalah karena menerima transfer uang sebesar Rp50 juta yang merupakan uang diskon kepada konsumen atas suatu kegiatan yang pernah digelar di hotel tersebut. "Dana itu seharusnya diberikan secara tunai. Namun, karena penggugat sedang ada di luar kota sehingga harus ditransfer," katanya.

Atas temuan Satuan Pengawas Internal (SPI) Hotel Patra Jasa tentang hal tersebut, penggugat kemudian diperiksa dan dijatuhi sanksi.

Penyebab lain pemberhentian para penggugat yakni keduanya dinilai merugikan perusahaan berdasarkan hasil audit SPI. Sebelum akhirnya berhenti bekerja, kedua penggugat sempat didemosi dari jabatan awalnya. Upaya perundingan, baik bipartit maupun melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang, tidak membuahkan hasil.

Kedua penggugat, masing-masing Syahfitrie menuntut pembayaran pesangon sebesar Rp203,8 juta sementara M. Yunus menggugat pesangon sebesar Rp216,7 juta. Dalam gugatan, kata Daniel, juga dimintakan sita jaminan sejumlah aset milik anak perusahaan Pertamina itu. (FNH/Ant)

访客,请您发表评论:

网站分类
热门文章
友情链接

© 2025. sitemap