您的当前位置:首页 > 休闲 > Vonis Karen Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Pikir 正文
时间:2025-05-23 05:00:52 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakw quickq客服地址
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah dibacakan pada persidangan hari ini, Senin (10/6). Mantan direktur utama PT Pertamina tersebut divonis selama delapan tahun penjara dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah subsidair empat bulan kurungan.
Baca Juga: Vonis 8 Tahun Penjara untuk Karen Agustiawan
Merujuk putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas vonis tersebut, Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan masih pikir-pikir terkait pengajuan upaya hukum lanjutan atau tidak.
“Kami menunggu putusan resmi pengadilan. Sesuai ketentuan KUHAP, para pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Mukri dalam siaran pers, Senin malam (10/6/2019).
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yakni 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 284.033.000.000,- (dua ratus delapan puluh empat miliar tiga puluh tiga juta rupiah) subsidair lima tahun penjara.
Kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 568 miliar itu bermula pada 2009. Ketika itu, Pertamina melakukan kegiatan akuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia.
Kegiatan itu merujuk agreement for sale and purchase-BMG Project tertanggal 27 Mei 2009 senilai 31.917.228 dolar AS. Namun, dalam pelaksanaannya justru ditemui dugaan penyimpangan terkait pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi, yakni tanpa kajian kelayakan (feasibility study) berupa kajian secara lengkap (final due dilligence), serta tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris.
Walhasil, kasus itu menyebabkan peruntukan dan penggunaan dana 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah 26.808.244 dolar Australia tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada PT Pertamina, khususnya dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.
quickq官网版下载2025-05-23 04:53
Kapolri Sebut Pengambil CCTV di TKP Tewasnya Brigadir J Sudah Diperiksa2025-05-23 04:53
1 Orang Luka Akibat Kebakaran di Tambora, Petugas: Kena Percikan Api2025-05-23 04:46
Interpelasi terhadap Anies Berbuntut Panjang, Nama Harun Masiku dan Juliari Diseret2025-05-23 04:28
quickq中文名叫什么2025-05-23 03:57
Inggris Muak Terhadap Israel, Umumkan Sanksi Atas Serangan di Gaza2025-05-23 03:21
Legislator PSI Sebut Anies Ingkar Janji Terkait Tidak Cabut Pergub Penggusuran2025-05-23 02:59
Kabar Gembira dari Anies Baswedan, Program Samawa DP 0 Rupiah Bakalan Ditambah...2025-05-23 02:57
QuickQ安卓版有吗2025-05-23 02:21
Warga Australia Usul Ganti Nama Pantai Chinamans karena Dinilai Rasis2025-05-23 02:15
quickq可靠吗2025-05-23 04:57
Cek Indikasi Obstruction of Justice di TKP Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM: Semakin Menguat2025-05-23 04:50
Momen Wagub DKI Telepon Lurah Minta PPSU yang Aniaya Pacar Dipecat, Ini Isi Percakapannya2025-05-23 04:15
Selain Penyekapan, BP2MI Sebut Ratusan Pekerja Migran Indonesia di Kamboja Dapat Intimidasi2025-05-23 03:59
quickq苹果版ios下载2025-05-23 03:47
Soal Perpres Miras, PAN Salahkan Tim Hukum Jokowi2025-05-23 03:07
Viral PPSU Aniaya Pacar di Kemang, Wagub DKI Telepon Lurah Minta Pelaku Dipecat2025-05-23 03:06
Tak Mampu Bayar Utang Miliaran, Mantu Nurhadi Bayar Pakai Villa Mewah2025-05-23 03:06
quickq安卓版官方下载2025-05-23 02:52
Demo Buruh di DPR, Ratusan Personel Disiagakan di Kolong Flyover Slipi2025-05-23 02:40