Korban Dugaan Kasus Asusila Oleh Ketua KPU Minta Hasyim Asy'ari Dipecat!

时尚 2025-06-14 12:48:08 34

JAKARTA,quickq ios DISWAY.ID--Korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi etik maksimal.

Permintaan itu disampaikan oleh korban melalui kuasa hukumnya dari LKBH-PPS FHUI, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.

Korban Dugaan Kasus Asusila Oleh Ketua KPU Minta Hasyim Asy'ari Dipecat!

Korban Dugaan Kasus Asusila Oleh Ketua KPU Minta Hasyim Asy'ari Dipecat!

BACA JUGA:KPU Sebut Amicus Curiae Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti PHPU Pilpres 2024

Korban Dugaan Kasus Asusila Oleh Ketua KPU Minta Hasyim Asy'ari Dipecat!

BACA JUGA:KPU Akan Bentuk Badan Adhoc Baru Untuk Pilkada 2024

Korban Dugaan Kasus Asusila Oleh Ketua KPU Minta Hasyim Asy'ari Dipecat!

Aristo Pangaribuan mengatakan bahwa korban meminta DKPP memberikan sanksi etik maksimal berupa pemberhentian tetap Hasyim Asyari dari Ketua sekaligus Anggota KPU RI.

Menurutnya, hal tersebut sangat setimpal dengan apa yang sudah dilakukan oleh Hasyim Asy'ari mengingat kasus serupa juga pernah terjadi pada dirinya di Tahun 2022 lalu. Saat itu Ketua RI tersebut terlibat kasus Asusila dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni atau wanita emas.

BACA JUGA:Wah! Ketua KPU Kembali Dilaporkan Ke DKPP Akibat Kasus Dugaan Asusila

BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Tunggu Penyesuaian Jumlah TPS untuk Pilkada 2024

"Agar ada efek jera dan mencegah berulangnya pelanggaran serupa serta tidak kembali jatuh korban di masa yang akan datang," ujar Aristo Pangaribuan.

"Hal itu sebagai pembelajaran sekaligus hukuman atas pelanggaran etik berat yang telah dilakukan Teradu. Khususnya mengingat Sanksi Peringatan Keras Terakhir yang telah diterima Teradu dalam perkara serupa tidak menghalangi Teradu untuk kembali melakukan pelanggaran dengan klien kami sebagai korbannya," sambungnya.

BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Gelar Sayembara Maskot dan Jingle untuk Pilgub 2024, Total Hadiah Rp 30 Juta

BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Sudah Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024

Perlu diingat, pelanggaran serupa pernah dilakukan oleh Hasyim Asy'ari. Ketika itu, dia terbukti bersalah karena telah melakukan tindakan asusila terhadap wanita emas.

Kasus tersebut telah diputus DKPP melalui Putusan No.35-PKE-DKPP/II/2023 dan No.39-PKE- DKPP/II/2023 tertanggal 3 April 2023. 

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://oxzu.quick-gg.com/html/03f499645.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Usai Tak Jadi Presiden, Jokowi akan Pulang ke Solo dan Jadi Rakyat Biasa

Habib PA 212 Minta Aparat Tangkap Ade Armando, Daripada Bonyok kaya Kece

LPS Travel Fair 2024 Digelar di 4 Kota, Tawarkan Destinasi Gaya Gen Z

Kepergok Curi Motor di Cengkareng Jakbar, Duo Bandit Bonyok Dihajar Massa

Polisi Siapkan Rumah Sakit untuk Korban Kecelakaan Kereta di Cicalengka

Tim Hukum Nasional Anies

Menparekraf Sebut Program 5 Destinasi Super Prioritas Akan Dilanjutkan

Timnas AMIN Yakin Anies

友情链接