您的当前位置:首页 > 娱乐 > Panji Gumilang Gelapkan Dana Pinjaman Yayasan Rp 73 Miliar, Polri: Buat Kepentingan Pribadi 正文
时间:2025-05-25 22:47:29 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID- BareskrimPolrimenetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al ZaytunPanji Gumilang sebag 怎么下载 quickq
JAKARTA,怎么下载 quickq DISWAY.ID- Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia diduga menggelapkan dana pinjaman yayasan senilai Rp 73 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dana pinjaman tersebut didapat Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dari sebuah bank pada 2019.
"Penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-Trust sejumlah Rp 73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," kata Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Kamis, 2 November 2023.
BACA JUGA:Bahrain dan Yordania Tangguhkan Hubungan Ekonomi Dengan Israel, Tarik Duta Besar dari Tel Aviv
BACA JUGA:Paul Pogba Terancam Larangan Bemain Dua Tahun Kasus Doping, Paul Si Gurita: Saya Ingin Gantung Sepatu
Brigjen Whisnu mengatakan seharusnya dana tersebut digunakan untuk keperluan yayasan.
Namun, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadinya yaitu membayar cicilan.
"Masuk ke dalam rekening pribadi dari PG dan digunakan untuk kepentingan PG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," kata dia.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu menyebut bahwa cicilan pinjaman yang masuk ke kantong Panji Gumilang berasal dari beberapa sumber, salah satunya iuran santri.
BACA JUGA:Heboh Artis Celine Evangelista Disebut Punya Koneksi ke 'Papa' dalam Persidangan Kasus Korupsi Tambang di Sultra, Ini Kata Kejagung
BACA JUGA:Bareskrim Blokir 154 Rekening Panji Gumilang, Isinya Bikin Kaget! Ada yang Capai Rp.200 Miliar
"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas, ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya," tambahnya.
Dalam kasus ini, Panji disangkakan pasal berlapis. Pasal tersebut di antaranya, Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Soal Hubungan Prabowo2025-05-25 22:45
Bandara Changi Terpilih sebagai Bandara dengan Toilet Terbaik di Dunia2025-05-25 22:22
Bagaimana Seharusnya Prosedur USG yang Tepat Dilakukan?2025-05-25 22:16
Sering Menguap Ternyata Jadi Tanda Bahaya2025-05-25 21:56
Keluar Penjara, Ahok Bakal Banting Stir Jadi Artis?2025-05-25 21:17
INFOGRAFIS: Menjaga Bumi Lewat Keseharian, Bagaimana Caranya?2025-05-25 21:15
Jadwal Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej2025-05-25 20:40
Mengenal Makna Tersembunyi dari Telur Paskah2025-05-25 20:33
Video: Bekal Pulang Terbaik Menghadap Allah2025-05-25 20:18
Tren Ice Bucket Challenge Viral Lagi, Kali Ini Buat Kesehatan Mental2025-05-25 20:15
Bahas Kedaulatan Pangan Hingga Pemilu 2024, Megawati Beri Pembekalan Tertutup di Rakernas IV PDIP2025-05-25 22:33
Firli Bahuri Dipastikan Hadir dalam Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini2025-05-25 21:33
Misa Arwah untuk Paus Fransiskus Digelar di Katedral Jakarta2025-05-25 21:25
Firli Bahuri Dipastikan Hadir dalam Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini2025-05-25 21:21
4 Kebiasaan Penyebab Ingrown Hair, Asal Cukur Bulu Ketiak2025-05-25 21:20
Misa Arwah untuk Paus Fransiskus Digelar di Katedral Jakarta2025-05-25 20:59
Catat, 7 Minuman Pagi Hari Ini Ampuh buat Bakar Lemak Perut2025-05-25 20:33
FOTO: Janji Suci di Gereja Unifikasi Korea2025-05-25 20:32
Lakukan Perlawanan, Pengacara Firli Pelajari Penetapan Tersangka Ketua KPK2025-05-25 20:26
DPMPTSP DKI Buka Layanan di Jakarta Fair Kemayoran2025-05-25 20:23