Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia: Saya Tak Terima

Warta Ekonomi,quickq苹果手机版 Jakarta -

Penyanyi Zul Zivilia mengaku tidak puas dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan 18 tahun penjara.

Baca Juga: Dalam Sepekan, 12 Polisi Tewas Dibunuh Kartel Narkoba Meksiko

Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia: Saya Tak Terima

Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia: Saya Tak Terima

"Tidak puas dan akan banding," kata usai sidang, Rabu.

Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia: Saya Tak Terima

Ketidakpuasan itu dengan alasan, ada beberapa keterangan hakim yang tidak sesuai dengan berita acara perkara (BAP). Pelantun lagu 'Aishiteru' itu membantah dirinya sebagai pengedar Narkotika tetapi hanya sebagai korban saja.

Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia: Saya Tak Terima

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menvonis 18 tahun penjara kepada Zul Zivilia, dimana lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman seumur hidup.

Selain pidana penjara, dia juga divonis membayar denda Rp1 miliar.

百科
上一篇:Ada Ratusan Menu Jepang yang Enak dan Murah di Oishiwa Transmart
下一篇:日本美术学院大汇总