Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara
时间:2025-06-05 10:10:59 出处:休闲阅读(143)
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan Vanessa Angel menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornogarfi. Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
"Namun kemungkinan yang akan kita lakukan adalah bahwa syarat objektif, syarat objektif dari pelanggaran pasal 27 ayat 1 yaitu ancaman hukumannya 6 tahun. Itu yang kita akan bebankan kepada yang bersangkutan syarat subjektif yaitu tergantung dari penyidik," ujarnya di Surabaya, Rabu (30/1/2019).
Polisi menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka, dengan dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vanessa dijerat UU ITE karena kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di ponselnya kepada muncikari. Kemudian video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.
Pasal 27 ayat 1 menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan, yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi," jelas Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan.
Penetapan Vanessa sebagai tersangka ini merupakan fakta penyidikan Subdit V Cyber Crime Polda Jatim. Setelah melakukan pemeriksaan sembilan jam pada Senin (14/1/2019), polisi juga mendapati beberapa fakta baru yang bisa menjerat Vanessa. Penetapan ini juga didapat dari hasil pemeriksaan saksi ahli, di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, hingga ahli dari MUI dan Kementerian Agama.
上一篇: Mengenal Putu Bambu Medan, Apa Bedanya dengan di Pulau Jawa?
下一篇: Trump Kritik Lagi Powell, Harga Bitcoin Terkoreksi hingga US$104.300
猜你喜欢
- Ini 5 Jus Penghancur Lemak, Enak dan Bikin Perut Rata
- Istana Sambut Hangat Pesan Paus Leo XIV Robert Prevost, Sejalan dengan Sila Kedua Pancasila
- RS Darurat Wisma Atlet Klaim Masih Bisa Terima Pasien Baru
- Foto Ini Jadi Bukti Jika Prabowo Resmikan Kantor Grib Jaya di Jakbar!
- Eks Pilot Beri Saran untuk Penumpang Pesawat: Selalu Bawa Tisu Basah
- Bowo Sidik Beberkan Kedekatannya dengan Rahmad Pribadi
- Gila! Kasus Positif Covid
- 美术生出国留学利和弊分析!
- FOTO: Biara Tertua di Gaza, Warisan Dunia UNESCO yang Terancam Hancur