您的当前位置:首页 > 焦点 > Aniaya dan Gunduli Anak, Alasan Habib Bahar 'Aneh' 正文
时间:2025-05-25 03:51:29 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Bandung - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menahan Habib Bahar bin Smith quickq苹果app下载
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menahan Habib Bahar bin Smith usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak berinisial CAJ (18 thn) dan MKUAM (17 thn).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Iksantyo Bagus, mengatakan dari pengakuan Habib Bahar, hal tersebut dilakukan hanya sebagai latihan bela diri.
"Iya, pengakuannya latihan bela diri," ujarnya di Bandung, Selasa (18/12/2018).
Karena itu, pembelaan Habib Bahar terbantahkan oleh hasil penyelidikan polisi. Dari keterangan saksi korban dan alat bukti berupa video, aksi Habib Bahar tak bisa disebut hanya latihan.
"Tapi kan kita bisa lihat (dari video), keterangan dari tersangka lain, saksi, dan alat bukti. Jadi terpenuhi," katanya.
"Kita bisa melihat bukan latihan. Kalau latihan tidak begini, bisa dilihat langsung kontak bodi. Ada darah juga di tanah dan di baju korban," lanjutnya.
Sebelumnya, Iksantyo Bagus, menambahkan rambut korban digunduli oleh santri.
"Rambut korban digunduli oleh salah seorang santri atas perintah Saudara BS (Bahar)," jelasnya.
Setelah digunduli, keduanya diperbolehkan pulang. CAJ dibawa pulang oleh orang tuanya, sementara MKUAM diantar oleh salah seorang santri.
"Di perjalanan pulang, keduanya berobat ke sebuah rumah sakit," imbuhnya.
Atas penganiayaan itu, kedua anak mengalami luka cukup serius. Dari foto yang ditampilkan polisi, terlihat wajah CAJ dan MKUAM terluka.
"Dampaknya berdarah terus matanya," tegas Bagus.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, menambahkan dalam kasus penganiayaan tersebut, pihaknya menetapkan sebanyak lima orang tersangka yang diduga terlibat perkara itu.
"Dari kasus ini kita sudah menetapkan lima orang tersangka, dua orang sudah ditahan di Polres Bogor," katanya.
Polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 333 ayat (2) KUHP, dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Cak Imin Mantan Menaker, Anies Yakin Cawapresnya Mampu Adu Gagasan Soal Ekonomi Saat Debat2025-05-25 03:24
AHY Raih Gelar Doktor Unair dengan Predikat Cumlaude2025-05-25 03:21
Diktiristek: Status Dosen NIDN, NIDK dan NUP Dihapus, Ini Gantinya2025-05-25 03:19
Dapur Bu Sastro: Catering Favorit Artis, Bisa Dipesan Dadakan!2025-05-25 03:05
VIDEO: Disney Akan Bangun Taman Hiburan Baru di Abu Dhabi2025-05-25 02:55
Jika KUHP Baru Diimplementasikan, Benarkah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati?2025-05-25 02:27
Hari Kesaktian Pancasila Diperingati 1 Oktober, Libur atau Tidak?2025-05-25 01:58
Kini Ferdy Sambo dan Putri Dilaporkan Pencurian Uang2025-05-25 01:23
5 Cara Simpan Kelapa Parut Tanpa Kulkas, Tetap Awet Tahan Lama2025-05-25 01:15
FOTO: 'Banjir' Durian Sumatera di Kalimalang2025-05-25 01:07
FOTO: Surga Bawah Laut Tulamben Bali dan Kisah Kapal Perang yang Karam2025-05-25 03:48
Ngeri! Detik2025-05-25 03:37
Waspada, Potensi Banjir Rob Di Pesisir Utara Jakarta 162025-05-25 03:27
Sudah Divonis Hukuman Mati oleh Hakim, Ini Jadwal Eksekusi Ferdy Sambo2025-05-25 03:21
KRL Tujuan Tanah Abang Berhenti di Stasiun Manggarai2025-05-25 03:19
Ngeri! Detik2025-05-25 03:08
Kemenperin: Jatuh Bangun Bertahun2025-05-25 02:54
Ini Sanksi Bagi yang Melanggar Tes SKD CPNS 2024, Jangan Disepelekan!2025-05-25 02:01
Waspada! Arah Jakarta2025-05-25 01:37
Dewan Pers: Pengaduan Masyarakat Soal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU Nyaris Tidak Ada2025-05-25 01:22