您的当前位置:首页 > 热点 > Kata Yusril, DPR Bisa Gunakan Angket untuk KPK 正文
时间:2025-05-29 05:51:20 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sebagai lemba quickq官网入口登录
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sebagai lembaga legislatif DPR bisa menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai institusi eksekutif sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap kinerja lembaga tersebut.
"KPK dibentuk dengan UU maka untuk mengawasi pelaksanaan UU tersebut maka DPR dapat melakukan hak angket terhadap KPK," kata Yusril dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Khusus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Jakarta, Senin?(10/7/2017).
Dia menjelaskan posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai lembaga eksekutif karena institusi tersebut melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Karena itu, ia menjelaskan, pada awal pembahasan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pandangan umum fraksi-fraksi maupun pembahasan ditingkat Panitia Khusus terjadi kekhawatiran tumpang tindih dengan lembaga lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
"Dimana kedudukan KPK? Kalau masuk yudikatif jelas tidak, dia bukan badan pengadilan yang bisa mengadili dan memutus perkara. Badan legislatif juga bukan karena tidak menghasilkan produk peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Yusril mengatakan bahwa saat itu dia menjelaskan tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas KPK di bidang penyelidikan dan penuntutan tidak akan terjadi dengan syarat-syarat tertentu, seperti penyelidikan dan penyidikan pada penyelenggara negara, dampaknya merugikan negara di atas Rp1 miliar, dan perkaranya menarik perhatian masyarakat.
"Jadi dengan tiga pembatasan itu maka?overlaping?tidak terjadi. Lalu bagaimana pelaksanaannya? Itu tugas di Pansus Angket untuk penyelidikan, saya tidak bahas itu," ujarnya.
Yusril menjelaskan pula bahwa penggunaan hak angket bukan hal baru, sudah dilakukan dalam sistem parlementer dan melekat pada DPR.
Pada 1950, ia menjelaskan, Hak Angket kembali diberlakukan di DPRS yang merupakan gabungan dari KNIP dan anggota RIS dan kemudian lahir Undang-Undang Nomor 7 tahun 1954 tentang angket.?
UUD 1945, menurut dia, juga menyebutkan bahwa tugas DPR adalah membuat undang-undang, membahas anggaran dan melakukan pengawasan, dan dalam menjalankan tugas pengawasannya DPR dibekali hak untuk melakukan penyelidikan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Hak Angket dengan ahli hukum tata negara, Pansus mengajukan empat poin pertanyaan kepada Yusril dan pakar hukum tata negara Zain Badjeber.?
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan pertanyaan yang diajukan berkenaan dengan keberadaan hak angket dalam sistem ketatanegaraan, posisi DPR menjalankan tugas penyelidikan, kelembagaan KPK dalam sistem ketatanegaraan dan latar belakang sejarah lahirnya KPK.?(Ant)
Apotek Jadi Garda Terdepan Kesehatan, Bukan Sekedar Tempat Jual Obat2025-05-29 05:46
意大利室内设计留学好不好?2025-05-29 05:40
Cara Cek Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 2025, Pastikan Pakai NIK KTP2025-05-29 05:24
5 Keutamaan dan Keistimewaan Nuzulul Quran, Malam Penuh Kemuliaan2025-05-29 05:15
2025建筑学专业大学排名2025-05-29 04:12
日本艺术生留学专业和院校推荐2025-05-29 03:37
Sestama Baznas RI Subhan Cholid Ajak Media Perkuat Literasi Zakat2025-05-29 03:20
PDIP Kritik Anies: Gak Usah Denda, Tinggal Terjunin Anak Buah!2025-05-29 03:20
Ini Minuman Terbaik untuk Usia 502025-05-29 03:19
如何做好建筑设计出国留学作品集?(英美作品集要求盘点)2025-05-29 03:16
Mendagri: PLBN Penting untuk Membangun Indonesia dari Pinggiran2025-05-29 05:50
法国服装设计学院都有哪些?2025-05-29 05:43
BEI Pelototi Pergerakan Saham BESS, CRAB dan BSWD, Ternyata Ini Alasannya2025-05-29 05:36
Pria di AS Idap Sindrom Wajah Iblis, Lihat Wajah Orang Seperti Setan2025-05-29 05:25
Menteri PUPR Basuki Beri Jawaban Begini Usai Diisukan Mundur dari Kabinet Jokowi2025-05-29 05:20
4 Jaksa Lolos Seleksi Capim KPK, Prasetyo Jamin Semuanya Orang Beres2025-05-29 05:04
KPK Geledah Ruangan Bupati Ini...2025-05-29 04:58
Minggu Palma, Awal Pekan Suci Penuh Sukacita2025-05-29 03:44
Dilakukan Jelang Idul Adha, Apa Perbedaan Puasa Tarwiyah dan Arafah?2025-05-29 03:37
7 Cara Ini Bikin Kamu Bebas Bau Mulut Saat Puasa2025-05-29 03:29