您的当前位置:首页 > 休闲 > RUU SDA Perlu Dibuat Lebih Matang Lagi 正文
时间:2025-05-25 10:47:58 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Masih terdapatnya konflik terhadap draf Rancangan Undang-undang Sumber Daya quickq能使用ads吗
Masih terdapatnya konflik terhadap draf Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air (RUU SDA) menunjukkan bahwa RUU itu masih perlu penyempurnaan lebih lanjut.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan jika tidak dilakukan penyempurnaan maka akan sangat menghambat rencana pemerintah untuk bisa mewujudkan 100% akses air bersih.
“Jadi semangat dari pembuatan Undang-undang SDA itu jangan sampai menghilangkan atau merugikan hak konstitusional warga negara untuk bisa mendapatkan air bersih yang layak,” ujar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Lanjutnya, Ia menyarankan untuk berhati-hati dalam penyusunan draf RUU SDA ini. Menurut Jimly, penyusunan pasal-pasal dalam RUU SDA itu harus didasarkan atas hasil riset yang mendalam. Artinya, semua stakeholder harus dilibatkan dalam penyusunannya dan harus aktif memberikan masukan. “Karena, akan berbahaya kalau penyusunan pasal-pasal di RUU SDA itu tidak didasarkan atas pengetahuan yang mendalam dan mendetail serta lebih matang lagi. Jadi sebaiknya RUU SDA itu jangan buru-buru disusun,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengatakan, draf RUU yang dibahas saat ini belum dirumuskan dengan baik. Para penyusun masih mencampuradukkan pemikiran sumber daya air sebagai fungsi sosial dan fungsi ekonomi. Ini berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
“Seharusnya negara bisa memberikan upaya untuk menjaga iklim investasi dan perlindungan usaha. Namun alur pemikiran dalam RUU ini malah membangun ketidakpastian usaha, lantaran tercampur aduknya pengelolaan sumber daya air sebagai fungsi sosial dan fungsi ekonomi,” ucapnya.
Ia menjelaskan, setidaknya terdapat beberapa hal strategi yang berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia. Pertama, Ia mempertanyakan arah tujuan RUU SDA, ingin mencari pemasukan bagi negara atau mengatur kelancaran investasi yang berimbang dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, terdapat pasal-pasal yang memberatkan bagi dunia usaha, yakni pungutan dalam bentuk bank garansi dan kompensasi untuk konversi SDA minimal 10% dari laba usaha. Hal itu terdapat dalam Pasal 47 RUU SDA menegaskan izin penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha dapat diberikan kepada pihak swasta setelah memenuhi syarat tertentu dan ketat. Minimal, syarat yang harus dipenuhi salah satunya adalah menyisihkan paling sedikit 10 persen dari laba usaha untuk konservasi SDA.
Kedua, Danang menilai arah RUU SDA belum memiliki orientasi perbedaan yang jelas tentang kewajiban negara dalam menyediakan air bersih dan air minum bagi masyarakat dan sekaligus kewajiban negara dalam membangun perekonomian yang memajukan masyarakat dunia usaha. Kelemahan ini tercantum di dalam Pasal 51 ayat (1) RUU dan Penjelasannya.
Ketiga, arah RUU belum mengedepankan perlindungan sumber air, seperti terbaca dari Penjelasan Pasal 63 huruf f.
Keempat, pengusaha menilai arah RUU ini menempatkan pengusaha atau swasta dalam daftar prioritas terendah untuk mendapatkan izin pemanfaatan sumber daya air. Ini bisa disimpulkan dari rumusan Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (3) RUU.
Anies Baswedan Surati Mensesneg, Kenapa ya?2025-05-25 10:38
IPTEK Jadi Fondasi Pembangunan dan Kebijakan Industri, Termasuk pada Produk Tembakau Alternatif2025-05-25 10:33
Menkes Sebut Ukuran Celana Lebih dari 332025-05-25 10:32
Ekonomi Nasional Melemah, Peran Lembaga Penjamin Simpanan Jadi Sorotan2025-05-25 10:01
Baik buat Mata Kamu, 6 Makanan Ini Bikin Penglihatan Tetap Tajam2025-05-25 09:52
Menkes Tegaskan Uji Klinis Vaksin TBC Bukan Jadikan Warga Indonesia Kelinci Percobaan2025-05-25 09:47
Tak Diduga2025-05-25 09:02
NYALANG: Sore Temaram di Ufuk Harapan2025-05-25 08:53
Bebas Visa, Pulau Jeju Kini Alami Lonjakan Angka Kejahatan2025-05-25 08:32
KPK Periksa Dua Saksi Pembelian Tanah di Bakauheni dan Kalianda dalam Kasus Pengadaan Lahan JTTS2025-05-25 08:26
Vonis Ringan Dokter Bimanesh, KPK Ajukan Banding2025-05-25 10:46
IPTEK Jadi Fondasi Pembangunan dan Kebijakan Industri, Termasuk pada Produk Tembakau Alternatif2025-05-25 10:19
BPOM Turun Gunung, Selidiki Kasus Keracunan MBG di SPPG Bosowa Bina Insani2025-05-25 10:10
Selebgram Banjir Kecaman Usai Panjat Gedung Berhantu di Thailand2025-05-25 09:44
Bupati Purbalingga Diduga Terima Duit Haram Rp500 Juta2025-05-25 09:19
Jangan Asal Pamer Boarding Pass Pesawat, Ada 5 Bahaya yang Mengintai2025-05-25 09:08
Pembangunan Pabrik BYD di Subang Diganggu Ormas, DPR Desak Pembentukan Satgas Antipremanisme!2025-05-25 08:55
Makan Lebih Banyak Telur Bikin Otak Wanita Tetap 'Encer', Studi Ungkap2025-05-25 08:55
Kebakaran Landa Pasar Blok A2025-05-25 08:15
Istana: Pemerintah Kaji Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Masukkan Anak Bermasalah ke Barak Militer2025-05-25 08:12