Kemenkes Pangkas Biaya Operasional 50 Persen, Apa Saja yang Terdampak?
时间:2025-06-06 00:43:17 出处:时尚阅读(143)
JAKARTA,怎么下载quickq苹果版 DISWAY.ID-- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerapkan penyesuaian usai efisiensi anggaran berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/A/548/2025.
SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenekes Kunta Wibawa Dasa Nugraha tersebut menjadi pedoman setiap unit kerja dalam menjalankan kegiatan hariannya mulai 10 Februari 2025.
BACA JUGA:Warga Keluhkan Penggunaan Aplikasi SATUSEHAT Mobile saat Pelaksanaan Program CKG, Begini Respon Kemenkes
BACA JUGA:Pesan Kemenkes ke Peserta Cek Kesehatan Gratis: Jangan Lupa Follow Up Pengobatan
Terdapat empat strategi utama pengendalian belanja dalam rangka efisiensi anggaran ini, yakni pembatasan biaya operasional, pembatasan operasional sarana prasarana pendukung kantor, pembatasan kendaraan dinas, dan pembatasan belanja perjalanan dinas.
Dalam pelaksanaannya, salah satu langkah yang diambil adalah pembatasan biaya operasional dengan pengurangan anggaran minimal 50 persen untuk kebutuhan kantor, seperti ATK, barang cetak, alat kebersihan, listrik, air, AC, lift, dan sebagainya.
"Pegawai yang memiliki kondisi fit disarankan menggunakan fasilitas tangga. Fasilitas lift pegawai digunakan dengan ketentuan: bagi pegawai umum, dilakukan penjadwalan operasional lift pada lantai dan jam tertentu; dan lift beroperasi penuh, diperuntukkan bagi pegawai dengan risiko kesehatan tinggi, ibu hamil, dan disabilitas," bunyi SE tersebut, dikutip 14 Februari 2025.
Begitu pula dengan lampu dan peralatan elektronik yang hanya digunakan secukupnya dan selektif.
BACA JUGA:Iuran BPJS Terancam Naik Imbas Penyesuaian Anggaran, Kemenkes Bocorkan Jadwal Pemberlakuan
BACA JUGA:Istana Komentari Pemberhentian Tenaga Kerja: Kontrak Selesai Jangan Dibilang PHK Karena Efisiensi
Ditiadakan AC non-sentral, sedangkan AC sentral hanya pada kisaran suhu 24-27°C.
Kemudian, pembatasan juga berlaku pada penggunaan kendaraan dinas yang kini hanya diperuntukkan bagi pimpinan tinggi madya dan pratama.
Penggunaan kendaraan eksisting dan sewa dilakukan, tanpa adanya pengadaan beli kendaraan baru.
"Kendaraan dinas operasional berupa kendaraan operasional kantor unit kerja, dilakukan dengan menggunakan eksisting BMN dan meniadakan sewa kendaraan."
- 1
- 2
- 3
- »
上一篇: TKN Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Jawa Tengah dan Jawa Timur
下一篇: 7 Barang Ini Tak Boleh Disimpan di Atas Kulkas, Apa Saja?
猜你喜欢
- Pohon Tumbang Penuhi Jalanan Ibukota
- Daftar Kalori Kue Kering, 3 Butir Nastar Serupa Kalori Sepiring Nasi
- Terhalang Durasi, KPU Larang Panelis Berikan Pertanyaan Saat Debat Capres
- KPK Masih Buka Kemungkinan Tersangka Lain Kasus PLTU
- Panduan Naik Transportasi Umum ke Jakarta Fair 2024 di Kemayoran
- Belum Dapat Izin Dirikan TPS LN, KPU Akan Gunakan Pos Untuk Pemungutan Suara di Hong Kong dan Macau
- KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Malang Tersangka Dugaan Suap, Berikut Daftarnya
- Menteri PPPA Desak Hukuman Berat untuk Dokter Pelaku Kekerasan Seksual
- Geser Prajogo Pangestu, Low Tuck Kwong Jadi Orang Terkaya di Indonesia! Kekayaan Tembus US$27,5 M