Mulai 2026, OJK Wajibkan Pelaku Aset Kripto Laporkan Keuangan Tahunan
时间:2025-06-04 14:45:33 出处:休闲阅读(143)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, penyelenggara perdagangan aset keuangan digital (PAKD), termasuk aset kripto, wajib menyampaikan dan mempublikasikan laporan keuangan tahunan untuk periode tahun 2025.
“Kalau kita mengacu kepada ketentuan dalam SEOJK nomor 20 tahun 2024 lalu, bagi PAKD memang terdapat kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan tahunnya dan mempublikasikannya kepada publik masyarakat,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Senin (2/6/2025).
Baca Juga: Jumlah Investor Kripto Tembus 14,16 Juta, Transaksi April Capai Rp35,61 Triliun
Meski kewajiban ini belum berlaku untuk laporan tahun buku 2024, aturan tersebut akan efektif diterapkan mulai tahun depan seiring dengan peralihan kewenangan pengawasan dan pengaturan atas aset keuangan digital yang kini berada di bawah OJK sejak Januari 2025.
Baca Juga: OJK Proses 4 Permohonan Sandbox, Hingga Kini Baru Ada 5 Peserta Aktif
OJK juga menegaskan bahwa jika ada PAKD yang melanggar kewajiban tersebut, akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 113 ayat 1 POJK No. 27 Tahun 2024. Sanksi yang dapat diberikan meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, pencantuman pihak utama dalam daftar orang tertera di sektor keuangan, hingga pencabutan izin usaha.
Meski demikian, OJK memberikan apresiasi kepada pelaku industri yang secara sukarela telah menunjukkan komitmen terhadap prinsip tata kelola yang baik. Hasan menyatakan, “Kami ingin menyampaikan apresiasi sebetulnya kepada banyak sekali sebenarnya penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ini, yang rupanya telah menunjukkan komitmen terhadap prinsip tata kelola yang baik, dan secara proaktif telah mempublikasikan laporan keuangan tahunan untuk periode tahun 2024.”
上一篇: Polisi Kini Tangani Laporan 'Jokowi Banci'
下一篇: Inflasi hingga Upah Masih Naik, Jepang Mampu Tahan Dampak Tarif AS
猜你喜欢
- 摄影留学,一定要pick这6所英美宝藏院校!
- Pemprov Jabar Pastikan Renovasi SLBN A Pajajaran Tak Ganggu Pembelajaran
- Kisruh Ijazah Palsu Jokowi, AMMI Desak Polisi Tangkap Pihak Penyebar Hoaks
- Trump: India Tawarkan Kesepakatan Dagang Nol Tarif
- Rocky Gerung 'Diseret' dalam Kasus Hoax Ratna, Ada Tersangka Baru?
- 10 Event Jakarta Akhir Pekan 17
- PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025
- IHSG Melonjak 4,01% dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp12.318 Triliun
- Inflasi hingga Upah Masih Naik, Jepang Mampu Tahan Dampak Tarif AS