时间:2025-05-24 22:42:13 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua GARBI Depok, Bayu Adi Permana menegaskan, pihaknya telah bulat tekad quickq加速器 安装包
Ketua GARBI Depok, Bayu Adi Permana menegaskan, pihaknya telah bulat tekad untuk membawa kasus penurunan baliho GARBI ke ranah hukum, agar 'kesewenang-wenangan' yang menurutnya merusak iklim demokrasi itu, tak terjadi pada pihak lain.
"Hari ini, kita sepakat akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Saya akan serahkan berkas berkasnya," kata Bayu kepada wartawan di Depok, Jawa Barat, Rabu (11/12/2019).
Belum jelas kemana langkah hukum pertama akan ditempuh, PTUN, Ombudsman atau Pengadilan Negeri. Bayu, menyerahkan sepenuhnya pada kuasa hukum."Jadi apakah ada unsur pidana dan lain-lain, nanti kuasa hukum yang akan mengambil keputusan," kata Bayu.
Baca Juga: Pajak Sudah Dibayar, Baliho Garbi Masih Saja Diganggu Pemkot Depok
Sebenarnya, Ia menambahkan, "kita sudah menunggu itikad baik Pemkot Depok tapi hingga saat ini belum ada sama sekali,".
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Bayu Adi Permana, Selamet Hasan menyatakan kliennya telah dirugikan sekian hari, akibat Baliho yang sebenarnya sudah dibayar pajaknya dan dinilai layak tayang sejak 3 Desember 2019 hingga Januari 2020, malah dicopot per tanggal 4 Desember 2019.
Katanya, "begitu pajak dan masa tayang sudah dikeluarkan, izin reklame harusnya secara otomatis juga turun,".
"Kita sudah kehilangan 7 hari, padahal waktu kita hanya sampai januari 2020. Pemkot malah menuding kita tidak taat aturan. Kalau izin tayang dan pajak sudah dibayar, harusnya izin reklamenya juga harus ada. Ini kesalahan bukan di kita," kata dia.
Jika terbukti Pemkot Depok melakukan pelanggaran melawan hukum, kata dia, ada dua pelanggaran yang mungkin bisa disangkakan yakni, Mal Administrasi dan Perlindungan Konsumen.
Ia menegaskan, telah menunggu itikad baik dari Pemkot Depok, dan berdasarkan dugaan pelanggaran yang merugikan kliennya tersebut, dimungkinkan adanya penerimaan "kompensasi,".
Sebelumnya, baliho bergambar Ketua GARBI Depok, Bayu Adi Permana telah terpasang sejak Selasa (3/12/2019) di Jalan Margonda, Kota Depok. Baliho itu, berisi kata-kata 'kemiskinan', 'kemacetan', 'pelayanan', 'upah minimum', 'kesehatan' dan 'pendidikan', serta sebuah tagline berbunyi, ‘Bosan Yang Lama? Ganti Yang Baru’.
Baliho itu kemudian hilang dari posisinya terpasang pada tanggal 4 Desember 2019. Bayu meyakini hilangnya baliho itu karena diturunkan oleh oleh pihak tertentu.
Ia meyakini adanya intervensi dalam penurunan Baliho tersebut. Dan dugaan kami, kata Bayu, adalah dari Walikota Depok.
"Kuat dugaan Walikota lah yang intervensi. Masalah tekanan dan intervensi ini bukan saja melanggar konstitusi, tapi juga merusak iklim demokrasi dari masyarakat Depok," tegasnya.
***Jasad Dalam Koper Selingkuh dengan Tersangka yang Akan Gelar Resepsi2025-05-24 22:34
Hakim Geregetan Keterangan Ferdy Sambo Soal Pemerkosaan Putri Candrawathi2025-05-24 22:10
1 Juta WNA Masuk Indonesia Melalui Bandara Soekarno2025-05-24 22:04
建筑学日本留学,这五所学校你选哪一所?2025-05-24 21:52
5 Cara Menghilangkan Scabies pada Kucing2025-05-24 21:41
日本建筑学留学详解2025-05-24 21:24
推荐:园林专业英国留学学校2025-05-24 20:50
做了那么多LOGO和VI,到底什么才是品牌设计的灵魂?2025-05-24 20:25
KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Gedung Setjen DPR RI2025-05-24 20:07
北京大兴国际机场迎来首飞,实力告诉你建筑黑科技有多厉害!2025-05-24 19:57
Anggota DPR ini Digarap KPK dalam Kasus DAK2025-05-24 22:39
Jadi Waketum Golkar, Ridwan Kamil Diminta Menangkan Wilayah Jawa 12025-05-24 22:35
Cair, Cek Sekarang Insentif Guru Non PNS Tahap II Rp 1,425 Juta, Berikut Ini Caranya2025-05-24 22:32
Pelimpahan Berkas Tahap II Teddy Minahasa CS Pekan Depan2025-05-24 22:00
Dalam Empat Bulan, Sri Mulyani Laporkan Negara Telah Kantongi Rp557,1 Triliun dari Pajak2025-05-24 21:36
KPK Perpanjang Penahanan Imam Nahrawi2025-05-24 21:03
留学日本设计类专业怎么样2025-05-24 20:28
做了那么多LOGO和VI,到底什么才是品牌设计的灵魂?2025-05-24 20:25
Tito Karnavian Jadi Plt Menkopolhukam Sampai Ada Pengganti Definitif2025-05-24 20:18
Pelimpahan Berkas Tahap II Teddy Minahasa CS Pekan Depan2025-05-24 20:05