您的当前位置:首页 > 焦点 > MK Batalkan Putusan Pernikahan Dini 正文
时间:2025-05-25 02:03:01 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya membatalkan aturan batas usia m quickq充值了怎么退款
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya membatalkan aturan batas usia minimal 16 tahun bagi perempuan untuk menikah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
"Menyatakan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa 'usia 16 (enam belas) tahun' Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Konsitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Jumat.
Dalam amar putusan tersebut Mahkamah juga menyatakan bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan tersebut yaitu paling lama tiga tahun setelah putusan diucapkan.
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama tiga tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan," kata Anwar.
Sebelumnya, Mahkamah pernah memutus uji materiil pasal yang sama yaitu putusan nomor Nomor 30-74/PUU-XII/2014, bertanggal 18 Juni 2015.
Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan tersebut dan menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan merupakan kebijakan hukum terbuka yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Terkait hal tersebut Mahkamah berpendapat dalil permohonan Pemohon Nomor 22/PUU-XV/2017 berbeda dengan permohonan Nomor 30-74/PUU-XII/2014.
Pemohon untuk perkara 22 mendalilkan adanya diskriminatif dengan pembedaan batas usia menikah antara laki-laki dan perempuan.
Mahkamah berpendapat salah satu kebijakan hukum yang dapat dikategorikan mengandung perlakuan berbeda atas dasar jenis kelamin dimaksud adalah Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan.
"Hal demikian dalam putusan-putusan sebelumnya belum dipertimbangkan oleh Mahkamah dan pertimbangan demikian tidak muncul karena memang tidak didalilkan oleh para pemohon pada saat itu," jelas Hakim Konstitusi Wahiddudin Adams membacakan pertimbangan Mahkamah.
Mahkamah menyatakan pasal a quo diskriminatif dan inkonstitusional karena membedakan batas usia minimum perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menyebabkan perempuan mengalami tindakan diskriminatif dalam pemenuhan hak-hak konstitusionalnya.
"Hak-hak konstitusional dimaksud, antara lain, hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," tambah Wahiduddin.
Menurut UU Perlindungan Anak, seorang perempuan pada usia 16 tahun masih tergolong ke dalam pengertian anak, sehingga jika telah menikah statusnya akan berubah menjadi orang dewasa.
"Sementara bagi laki-laki perubahan demikian baru dimungkinkan jika telah menikah pada usia 19 tahun," tukas Wahiddudin.
Vape dengan Obat Keras dalam Kasus Jonathan Frizzy, Apa Itu Etomidate?2025-05-25 02:01
一个圣马丁海归导师的日常:吃饭 睡觉 撸学生2025-05-25 01:54
日本建筑学专业排名一览2025-05-25 01:21
Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Madu Palsu di Jakbar2025-05-25 01:15
5 Buah Penurun Asam Urat, Ampur Usir Rasa Sakit2025-05-25 01:12
Waktu Terbaik yang Disarankan untuk Nonton Film Siksa Kubur2025-05-25 01:07
Ada Berapa Tanggal Merah Bulan Mei 2024? Cek di Sini2025-05-24 23:35
Terpukau Gaya Serba LV Lisa BLACKPINK di Coachella 20242025-05-24 23:33
Kementan Minta KPK Periksa Penggunaan Anggaran Alsintan2025-05-24 23:30
Pak Jokowi, Jangan Lupa Utang Mata Novel Baswedan, Segera Lunasi!2025-05-24 23:16
Kasus Obat Keras dalam Vape, Penggunaan Ketamin Ditemukan Meningkat2025-05-25 01:46
莱斯特大学排名情况及入学要求2025-05-25 01:16
Momentum 1 Abad NU, Jokowi: Bangun Masa Depan Indonesia Maju dan Bermartabat!2025-05-25 01:10
大专学历直录切尔西室内研预,这波操作我给满分!2025-05-25 01:08
7 Herbal untuk Penderita Diabetes, Bye Bye Lonjakan Gula Darah2025-05-25 01:02
Mahfud MD Minta Polisi Tidak Main2025-05-25 00:58
Sowan ke Habib Rizieq, Imbauan Anies untuk Waspada Covid2025-05-25 00:55
Perludem Cium Kejanggalan Putusan PN Jakarta Pusat Untuk Tunda Pemilu2025-05-25 00:20
Pentingnya Investasi dalam Perencanaan Dana Pendidikan untuk Kejar Inflasi2025-05-24 23:42
Tukang Cukur Lukas Enembe Juga Ikut Diperiksa KPK2025-05-24 23:26