Pengamat Minta KPK Setop Goreng Isu Formula E: Berbulan
时间:2025-06-01 07:15:08 出处:热点阅读(143)
Pengamat Politik Tony Rosyid meminta KPK tak menggoreng isu dugaan korupsi Formula E secara terus menerus.
Tony mengatakan, KPK terlalu sering bicara tentang Formula E, terutama menyoal komitmen fee 560 M.
Sebab, sudah tujuh bulan isu tersebut digoreng oleh KPK. Akan tetapi, belum ada pembuktian terkait kasus itu hingga hari ini.
Baca Juga: Sebut Jokowi Bakal Hadir Jadi Tuan Rumah, Ahmadi Sahroni Undang Gibran Nonton Formula E Juga!
"Menangani korupsi itu jika sudah ada dua alat bukti, bisa ditetapkan tersangka atau lakukan OTT. Contohnya, penangkapan Bupati Bogor dan auditor BPK beberapa hari lalu," katanya kepada GenPI.co, Kamis (28/4).
Dia mengatakan, penangkapan Bupati Bogor Ade Yasin merupakan penanganan korupsi yang on track dan perlu didukung dan diapresiasi.
Hal itu jauh berbeda dengan menggoreng isu korupsi.
"Dua alat buktinya belum ditemukan, tersangkanya enggak ada, lalu berulang kali bicara ke publik ‘Kita akan cari, kita akan telusuri, kita akan cek, adakah kaitannya ini dan itu’," ujarnya.
Menurut Tony, KPK hanya menyampaikan pernyataan yang meragukan terkait penanganan dugaan korupsi Formula E.
Jadi, tidak ada kepastian jelas terkait penanganan dugaan korupsi tersebut.
"Berbulan-bulan terus muter bicara seperti itu. Sepertinya, ini hanya berlaku buat Formula E. Lalu, menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," ucapnya.
猜你喜欢
- Megawati Tantang AKBP Rossa, Penyidik KPK yang Periksa Hasto: Sini Hadapi Aku!
- Oknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara
- IndoBuildTech Expo Part2
- AXA Mandiri Waspadai Efek Trump, Tetap Optimis di Tengah Gejolak
- Banyak Turis Thailand Ditolak Masuk Korea, Warganya Saling Tuduh
- NasDem Bantah Adanya Dugaan SYL Akan Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti
- Koinsayang Futures Resmikan Kantor Baru, Tandai Langkah Strategis Perusahaan
- Wapres Ma'ruf: Kompolnas Harus Diperkuat Perannya, Bukan Dibubarkan
- Petinggi Sunda Empire Minta Keringanan Hukuman