您的当前位置:首页 > 知识 > 9.925 Bacaleg yang Memenuhi Syarat Dalam Daftar Calon Sementara Akan Diumumkan ke Publik oleh KPU 正文
时间:2025-05-26 03:42:32 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID- Sebanyak 9.925 Bacaleg yang memenuhi syarat dalam Daftar Calon Sementara akan di quickqapp官网
JAKARTA,quickqapp官网 DISWAY.ID- Sebanyak 9.925 Bacaleg yang memenuhi syarat dalam Daftar Calon Sementara akan diumumkan ke Publik oleh KPU.
Pengumuman dari 9.925 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan telah memenuhi syarat ini akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke publik pada Sabtu 19 - 23 Agustus 2023
Sedangkan KPU menetapkan 9.925 bacaleg yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) tersebut telah ditetapkan pada Jumat 18 Agustus 2023.
Hal tersebut juga tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan juga PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
BACA JUGA:7 Tips Cari Toko Sparepart Mobil Chevrolet Terdekat yang Berkualitas
BACA JUGA:Heboh, Akun Youtube Sunnah Nabi Diduga Hina Nabi Muhammad SAW, MUI Geram Minta Pelaku Ditangkap
“KPU akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) Anggota DPR dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024 kepada publik pada tanggal 19 – 23 Agustus 2023,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Agustus 2023.
Adapun nantinya, saat DCS diumumkan ke publik, akan diperlihatkan nomor calon, nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto diri terbaru calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
Diketahui, pendaftaran bacaleg oleh partai politik peserta pemilu sudah berlangsung sejak 1-14 Mei 2023 lalu.
BACA JUGA:Tiga Varian Wuling Air ev Dukung Mobilitas Berkelanjutan Dengan Beragam Kemudahan
BACA JUGA:Pelanggan Setia Siap Siap! PLN Hadirkan Gelegar PLN Mobile di Surabaya
Proses pencalonan legislatif ini adalah pintu awal mewujudkan lembaga legislatif, sedangkan pendaftaran bakal calon anggota DPD sudah dimulai sejak 6 Desember 2022 lalu.
“Partisipasi masyarakat dalam Pemilu Serentak 2024 sangat penting bagi masa depan bangsa Indonesia,” kata Idam Holik.
Idham Holi menambahkan bahwa diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih calon pemimpinnya di Pemilu 2024 mendatang.
Penyebab Sering Menunda Pekerjaan, Tak Melulu soal Manajemen Waktu2025-05-26 03:37
Cegah Narkoba Masuk Lapas, Kemenkumham Jabar Punya Jurus 'Feeling Security'2025-05-26 03:36
Soroti Pembangunan Pelindo II, FPPI Minta Sistem Outsourcing Dihapuskan 2025-05-26 03:21
Aksi Bela Tauhid 211, Wiranto Siap Temui Massa?2025-05-26 03:16
Brigjen Endar Kembali ke KPK, Polri : Jangan Dibenturkan Nanti Koruptor Senang2025-05-26 03:10
Mencegah Perselingkuhan dalam Pernikahan Menurut Pandangan Islam2025-05-26 03:02
Apple Tertekan: Ancaman Tarif Trump Guncang Pasar, Produksi iPhone Jadi Sorotan2025-05-26 02:31
Laporan Dugaan Nepotisme Jokowi Hingga Ketua MK Segera Diperiksa KPK2025-05-26 02:26
Bacaan Doa Nisfu Syaban, Bahasa Arab dan Artinya2025-05-26 02:25
Laporan Dugaan Nepotisme Jokowi Hingga Ketua MK Segera Diperiksa KPK2025-05-26 01:13
Tolak UU Kesehatan dan UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Lakukan Aksi di DPR RI2025-05-26 03:40
Menjaga Harmoni Perbedaan, Termasuk Saat Ada yang Pindah Agama2025-05-26 03:28
Mau Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign? Bisa Banget, Ikuti Langkah2025-05-26 03:12
Gubernur BI Dorong Transformasi IsDB Demi Arsitektur Keuangan Global yang Lebih Inklusif2025-05-26 03:11
Keutamaan Puasa Nisfu Syaban yang Istimewa2025-05-26 03:10
Wajib Coba 6 Cara Hempas Lemak Perut Saat Puasa Tanpa Olahraga2025-05-26 03:03
DPR Resmi Sahkan Revisi UU IKN Lewat Rapat Paripurna2025-05-26 02:42
Di Balik OTT Bupati Purbalingga, Ada Upaya Sembunyikan Barbuk2025-05-26 02:15
Diborong Semler Scientific, Aset Kripto Bitcoin Makin Diminati Institusi2025-05-26 01:25
FOTO: Melancong ke Surga Belanja Myeongdong di Seoul2025-05-26 01:21