时间:2025-05-26 09:19:12 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai ter quickq是什么东西
JAKARTA,quickq是什么东西 DISWAY.ID- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Panji Gumilang kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan.
Berdasarkan foto yang diterima Disway.Id, Panji Gumilang telah resmi memakai kemeja biru dengan dilapisi rompi oranye khas tahanan Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Rian Mahendra Sindir Aksi Sopir Avanza 'Mengekori' Bus Ugal-ugalan,' Inget! Izroil Baru Ngelirik Kalian, Belum Nengok!'
BACA JUGA:Fitur Ajaib XForce dari Mitsubishi, Genjot RPM Dongkrak Performance
Terlihat dalam foto tersebut Panji menggunakan peci berwarna hitam dan celana hitam.
Panji Gumilang dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Sita Puluhan Senpi Ilegal dari Hasil Operasi Lewat e-Commerce
BACA JUGA:Batas Usia Capres-Cawapres Kembali Digugat, Pemohon Minta Minimum 21 dan Maksimum 65 Tahun
Selain penistaan agama, Panji juga terancam terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) usai dinilai melanggar Undang-Undang Yayasan dan penggelapan dana zakat masyarakat.
Tak hanya itu, ia dituding melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Penyidikan kasus TPPU dan korupsi itu pun hingga saat ini masih terus berjalan.
Rutin Konsumsi Telur Menurunkan Risiko Mati Muda, Bikin Umur Panjang2025-05-26 09:17
Kurir Paket Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran di Cilandak, Wajah Terbakar Diduga Disiram Air Keras2025-05-26 08:58
Lewat SICANTIKS, OJK Atur Strategi Libatkan Perempuan untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah2025-05-26 08:46
Jakarta Bakal Dipenuhi CCTV! Rano Karno: Anggaran Rp380 Miliar Siap Digelontorkan2025-05-26 08:44
Bacaan Doa Nisfu Syaban, Bahasa Arab dan Artinya2025-05-26 08:38
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman2025-05-26 08:28
Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit2025-05-26 08:00
Bonus Demografi Energi: Kisah Anak Muda yang Mengubah Indonesia Jadi Lebih Hijau2025-05-26 07:53
Maskapai AS Larang Penumpang Nyeker2025-05-26 06:54
Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit2025-05-26 06:51
Mengenal 'Ozempic Face', Kulit Kendur Gara2025-05-26 08:58
KAI Group Layani Hampir 500 Juta Penumpang Kereta Api Sepanjang 20242025-05-26 08:56
DPRD Minta Pramono Mulai Terapkan ERP, Bisa Mulai Tahap Satu di Jalan Utama2025-05-26 08:44
Kabar Baik Nih untuk Dosen, Mendiktisaintek Sebut Tukin Disetujui Kemenkeu2025-05-26 08:35
Turis Tertipu Rp645 Juta Gara2025-05-26 08:34
Pramono Dihujat Buntut Gowes di JLNT Casablanca, Stafsus Pasang Badan: Bukan Inisiatif Gubernur!2025-05-26 08:01
Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar2025-05-26 07:37
Lewat Raperda Kepemudaan, Mas Dhito Perluas Ruang Gerak Pemuda di Kabupaten Kediri2025-05-26 07:26
5 Bahan Baju yang Adem dan Menyerap Keringat, Bye Bau Badan2025-05-26 06:42
Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar2025-05-26 06:39