Bukti Rekaman Ucapan Panji Gumilang yang Diduga Menistakan Agama Dikirim ke Puslabfor

休闲 2025-05-31 01:09:23 72632

JAKARTA,quickq官网加速器苹果 DISWAY.ID--Polisi masih terus mengusut kasus penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

Terbaru, penyidik Bareskrim Polri memberikan sejumlah barang bukti berupa rekaman dan tangkapan layar dugaan Panji melakukan penistaan agama ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.

Bukti Rekaman Ucapan Panji Gumilang yang Diduga Menistakan Agama Dikirim ke Puslabfor

Bukti Rekaman Ucapan Panji Gumilang yang Diduga Menistakan Agama Dikirim ke Puslabfor

BACA JUGA:Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Resmi Ditahan KPK, Terkait TPPU

Bukti Rekaman Ucapan Panji Gumilang yang Diduga Menistakan Agama Dikirim ke Puslabfor

"Kita telah mendapatkan beberapa barang bukti yang mana barang bukti itu sudah dikirim ke puslabfor Bareskrim Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu, 8 Juli 2023.

Bukti Rekaman Ucapan Panji Gumilang yang Diduga Menistakan Agama Dikirim ke Puslabfor

Ramadhan ada sejumlah barang bukti yang akan diuji untuk memastikan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.

BACA JUGA:Pengelola Terpaksa Tutup Lantai 2-3 Blok G Tanah Abang Usai Dipakai Pesta Narkoba Oleh Oknum, Bong Sabu Jadi Bukti!

"Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari laboratorium forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot apakah benar benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG," ucapnya.

Sebelumnya, Polri telah melakukan gelar Perkara dalam kasus tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang. 

BACA JUGA:Sempat Putus, Akses Jalan Lumajang- Malang yang Tertimbun Longsor Sudah Berhasil Dibuka Kembali

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Dalam kasus ini, Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. 

BACA JUGA:5 Jajanan Serba Rp 10 Ribu yang Wajib Dibeli saat ke JFK 2023

Kemudian, Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

本文地址:http://oxzu.quick-gg.com/html/25c499517.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Anak Usaha Kalbe Farma (EPMT) Rampungkan Pembelian Aset di Kawasan GIIC, Segini Nilainya

Cerita Pertama Kali Warren Buffett Naksir ke BYD

Rapor Biru Jaksa Agung, Pakar Hukum Dukung Wacana Hukuman Mati Koruptor

Warga Jakarta Mending pada Prokes Deh, Riza Patria Sebut Angka Korban Omicron di Jakarta Mencapai...

46% Bus Langgar Aturan Saat Rampcheck Libur Panjang, Pemerintah Gercep Siapkan Bus Pengganti!

Balas Sindirian Anies Baswedan, Prabowo Subianto: Kalau Ada Gagasan Tapi Mau Joget, Enggak Boleh?

Viral Pakai Antiseptik di Ketiak Cegah Bau Badan, Amankah buat Kulit?

Balas Sindirian Anies Baswedan, Prabowo Subianto: Kalau Ada Gagasan Tapi Mau Joget, Enggak Boleh?

友情链接