您的当前位置:首页 > 娱乐 > Mantap! MA Tolak Kasasi Rafael Alun, KPK Diperintahkan Kembalikan Rumah di Simprug 正文
时间:2025-05-24 16:12:00 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID- Mahkamah Agung (MA) tolak kasasi yang diajukan oleh KPK terkait dengan vonis yan quickq安卓版官网
JAKARTA,quickq安卓版官网 DISWAY.ID- Mahkamah Agung (MA) tolak kasasi yang diajukan oleh KPK terkait dengan vonis yang dijatuhkan sebelumnya oleh majelis hakim kepada eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Atas penolakan tersebut, MA meminta kepada KPK untuk mengembalikan sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah disita.
BACA JUGA:Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara, Pengacara Belum Pastikan Ajukan Kasasi atau Tidak
BACA JUGA:Wow, Prabowo-Gibran Unggul di TPS Rutan KPK Tempat SYL hingga Rafael Alun Nyoblos
“Amar putusan; penuntut umum = tolak, terdakwa = tolak dengan perbaikan status barang bukti” dikutip pada laman resmi MA, pada Rabu, 24 Juli 2024.
Putusan tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto, didampingi oleh anggota majelis H. Arizon Mega Jaya, dan Noor Edi Yono. Putusan tersebut ditetapkan pada Selasa, 16 Juli 2024.
Majelis Hakim meminta KPK untuk mengembalikan barang bukti No.434 dan 436 yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan oleh penyidik KPK sebagai barang bukti pada persidangan.
“Barang bukti perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) No.434 dan 436 dikembalikan kepada darimana barang bukti tersebut disita," dikutip pada situs resmi tersebut.
BACA JUGA:Fokus Fakta Hukum Aset, KPK Ajukan Banding Vonis Rafael Alun
Barang bukti nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang merupakan hasil dari pencairan deposito berjangka kepemilikan istri dari terdakwa, Ernie Meike Torondok.
Sedangkan barang bukti nomor 436 merupakan uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
Selanjutnya, MA juga meminta kepada KPK untuk mengembalikan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 yang berupa satu bidang tanah serta bangunan rumah yang terletak di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi stas nama Ernie Meike Tondok.
“Barang bukti perkara gratifikasi No.552 / perkara TPPU No.412 dikembalikan kepada T” dikutip pada situs tersebut.
BACA JUGA:Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan
FOTO: Melihat Dekor Natal Gedung Putih AS, Penuh Keajaiban2025-05-24 16:10
Pecah Tawuran Di Season City Tambora, Warga Saling Serang Pakai Kembang Api2025-05-24 16:01
Dituding Gunakan Uang Donasi, Pencinta Hewan Ini Lapor Polisi2025-05-24 15:58
5 Penyebab Rasa Panas saat Buang Air Besar2025-05-24 15:53
Pemilik Sah Lahan Flyover: Pak Anies, Segera Patuhi Putusan MA!2025-05-24 15:48
KemenPPPA Turun Tangan Kawal Kasus Dugaan Bullying Binus School Simprug2025-05-24 15:37
Cek Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA/SMK di Kemenkumham, Kejagung, dan Kemenhub2025-05-24 14:48
Ini 6 Tugas Penata Layanan Operasional PPPK, Bisa Jadi Acuan Jika Lolos Seleksi!2025-05-24 14:45
VIDEO: Massa Pro2025-05-24 14:23
Ronny sebut Ferdy Sambo Konsisten Bohongnya2025-05-24 13:45
Daftar Kegiatan Seru dan Promo Menarik di Jakarta x Beauty 20232025-05-24 16:04
Eggi Sudjana Beri Komentar Menohok: 'Jokowi Membangkang dan Layak Dimakzulkan, Mahfud MD 'Iblis'2025-05-24 16:03
Kronologi Siswa SD di Bandung Meninggal Dunia Imbas Gempa Bumi Bandung2025-05-24 15:25
Hindari Black Campaign, Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 20242025-05-24 15:10
Mantap! MA Tolak Kasasi Rafael Alun, KPK Diperintahkan Kembalikan Rumah di Simprug2025-05-24 14:43
Pecah Tawuran Di Season City Tambora, Warga Saling Serang Pakai Kembang Api2025-05-24 14:12
Viral Perempuan Dibakar Hidup2025-05-24 14:11
Harga Emas Diancam Kian Tenangnya Geopolitik Dunia2025-05-24 14:00
PDIP Tugaskan 7 Kader Seniornya Jalin Kerjasama Politik di Pilkada Jakarta2025-05-24 13:55
Hukuman SYL Diperberat, 12 Tahun Penjara dalam Putusan Banding2025-05-24 13:41