您的当前位置:首页 > 时尚 > 7 Terpidana Kasus Vina Akui Tak Tahu Tanda Tangan Dipakai untuk Pernyataan Bersalah 正文
时间:2025-05-29 21:27:23 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID- Tujuh terpidana mengaku tidak pernah menandatangani pernyataan yang menyatakan b quickq app
JAKARTA,quickq app DISWAY.ID- Tujuh terpidana mengaku tidak pernah menandatangani pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Hal itu diketahui oleh kuasa hukum tujuh terpidana, Jutek Bongso usai meminta penjelasan terhadap tujuh terpidana tersebut.
BACA JUGA:Toni RM Yakin Informasi dari Widya Ada Benarnya di Kasus Vina Cirebon: Dia Bukan Orang Sembarangan
BACA JUGA:Pegi Bebas, Aep dan Dede Dilaporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim terkait Kesaksian Palsu
"Yang kami kemarin sore pun mendapatkan kepastian disaksikan oleh Kang Dedi sendiri, mereka nggak tahu bahwa itu akan dipakai untuk grasi," kata Jutek kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu, 10 Juli 2024.
Jutek menambahkan tujuh terpidana itu sempat diminta menandatangani formulir yang berisi pernyataan mereka bersalah.
"Mereka enggak tahu bahwa itu akan dipakai untuk grasi dan bahkan ada perdebatan di antara mereka bahwa ketika ada pernyataan, ada form permintaan kepada mereka untuk mengatakan, menyatakan bahwa pengakuan mereka bersalah," ungkapnya.
"Para terpidana ini mengatakan kepada kami kemarin, bahwa mereka menolak menandatangani itu, makanya enggak ada itu pernyataan bahwa mereka bersalah, pendampingan itu, kan gitu makanya grasinya ditolak," lanjut dia.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membeberkan bahwa tujuh terpidana pembunuhan Vina Dewi di Cirebon, Jawa Barat, sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA:Pegi Bebas, Aep dan Dede Dilaporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim terkait Kesaksian Palsu
Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Diketahui, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.
"Yang belum diungkap sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jaksel, Rabu, 19 Juni 2024.
Sandi mengatakan ketujuh surat tersebut ditolak oleh presiden.
BACA JUGA:Nama Linda Juga Dicecar Netizen Selain Aep: Tangkap Karena Menyebar Hoax!
插画这碗“饭”,AI抢得动吗?2025-05-29 21:22
Dilakukan Mahalini Sebelum Menikah, Apa Itu Tradisi Mepamit?2025-05-29 20:55
Sandiaga Uno Ungkap Akan Umumkan Kepindahannya ke PPP Pada Waktu yang Tepat2025-05-29 20:30
Treats Everywhere dari Archipelago International, Meruah Rasa Asia2025-05-29 20:26
NYALANG: Taman Bunga dari Utara2025-05-29 20:16
Cerita Wartawan Senior: SIM Dibajak, Rekening Bank Dibobol2025-05-29 19:30
Cerita Dr. Boenjamin Setiawan Membangun Kalbe Farma dari Garasi Kecil di Tanjung Priok2025-05-29 19:27
德雷塞尔大学排名情况及申请条件2025-05-29 19:19
丹麦皇家艺术学院世界排名多少?2025-05-29 19:02
Wartawan: Pak, Dapat Suap dari PDIP? Ketua KPU Malah Tertawa2025-05-29 18:58
Jadwal Debat Cawapres 2024: Tema Debat Hingga Link Streaming2025-05-29 21:20
Buset!! KPK Temukan Uang Rp1 M di Rumah Saiful Ilah2025-05-29 21:06
波士顿大学什么专业好?2025-05-29 21:02
Kasus MeMiles, Polisi Periksa Pejabat Kemenkumham2025-05-29 20:44
Jalankan Perintah Jokowi, Moeldoko: Perlindungan Pekerja Migran dari Rambut Sampai Kaki2025-05-29 20:33
Ada Ratusan Menu Jepang yang Enak dan Murah di Oishiwa Transmart2025-05-29 20:22
Menhub Ingatkan Maskapai Tidak Naikkan Harga Tiket Sewenang2025-05-29 19:53
视觉传达设计哪个国家最好?2025-05-29 19:46
Catat, 5 Jenis Barang Penting yang Wajib Dibawa saat Ibadah Haji2025-05-29 19:22
俄克拉荷马大学怎么样?2025-05-29 18:44