您的当前位置:首页 > 综合 > Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai 正文
时间:2025-05-23 07:12:23 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID--Setelah lama ditunggu-tunggu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya re quickq在苹果怎么安装
JAKARTA,quickq在苹果怎么安装 DISWAY.ID--Setelah lama ditunggu-tunggu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya resmi menerbitkan regulasi mengenai penetapan upah minimum 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam Permenaker No.16/2024, yang mengatur tentang Penetapan upah minimum 2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.
BACA JUGA:Prabowo Resmi Tetapkan UMP 2025 Menjadi 6,5 Persen, Bikin Pengusaha Heran
BACA JUGA:Presiden Prabowo Subianto Pastikan UMP Naik 6,5 Persen, Ekonom: Tidak Menyentuh Sektor Informal
Menurut keterangan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dengan ini Pemerintah telah resmi menetapkan angka untuk upah minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, serta upah minimum Kabupaten/Kota menjadi 6,5 persen.
“Nilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5 persen (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024,” tulis Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, Pasal 5 Ayat 2, dikutip pada Kamis 5 Desember 2024.
Dalam Permenaker tersebut, disebutkan juga bahwa nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut terdiri dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
BACA JUGA:Prabowo Pamer Kinerja Kabinetnya 1 Bulan Menjabat: Naikkan UMP hingga Turunkan Harga Tiket Pesawat
BACA JUGA:Soal UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Begini Kata Ketua Kadin: Mesti Dihitung Baik-baik
“Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh,” tulis Permenaker tersebut.
Sementara itu menurut Menaker Yassierli, pengumuman mengenai penetapan UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 akan dilaksanakan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
“UMP ini wajib dilaksanakan untuk pekerja (dengan masa kerja) 1 tahun ke bawah,” ucap Yassierli dalam keterangan resminya.
BACA JUGA:Nasib Pekerja Informal Atas Kenaikan UMP 2025, Ekonom Singgung BLT
BACA JUGA:Hotman Paris Klaim Farhat Abbas-Alvin Lim Aji Mumpung di Kasus Agus Salim Gegara Sepi Job: Demi Viral Semua!
Catut Nama Restoran Besar, Korban Penipuan Waralaba Tedy Agustiansjah Lapor ke Polres Gianyar Bali2025-05-23 07:08
Koruptor Meninggal, Fuad Amin Punya Riwayat Sakit Jantung2025-05-23 06:51
全球最好的设计大学,你选择哪所?2025-05-23 06:48
Pembunuhan Suami dan Anak, Tiga Tersangka Baru Berhasil Diringkus2025-05-23 06:00
quickq官方下载2025-05-23 05:40
室内设计出国留学,英美院校你选哪个?2025-05-23 05:35
欧洲艺术留学四大优势解读!2025-05-23 05:25
Jadi Tersangka, Risyanto Resmi Diberhentikan dari Dirut Perindo2025-05-23 04:55
quickq软件功能2025-05-23 04:44
Pengamat Soal Gelombang PHK Masif: Sinyal Bahaya Ekonomi Indonesia2025-05-23 04:25
quickq加速器官方网站2025-05-23 07:07
Jokowi Tolak 4 Poin Revisi UU KPK, ICW: Tak Ada yang Menguatkan!2025-05-23 06:38
新西兰艺术类研究生申请要求解析2025-05-23 06:22
Tata Cara, Niat, dan Doa Buka Puasa Syawal2025-05-23 06:04
quickq加速器官网下载2025-05-23 06:00
Kewenangan KPK Dimutilasi, Siap2025-05-23 05:53
人体写生还在对着镜子画自己?2025-05-23 05:49
柴可夫斯基学院怎么进?2025-05-23 05:39
Wamen ESDM Yakini Produksi Perdana Lapangan Migas di Natuna Bisa Perkuat Ketahanan Energi Nasional2025-05-23 04:59
Pengadilan Niaga Tunda Sidang Perdana Kasus Pailit Bangun Cipta Kontraktor2025-05-23 04:51