您的当前位置:首页 > 探索 > MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan 正文
时间:2025-05-26 06:31:05 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID--Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi di kasus quickq官方网站地址
JAKARTA,quickq官方网站地址 DISWAY.ID--Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi di kasus Tragedi Kanjuruhan.
Kedua polisi yang divonis bebas tersebut yakni, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
BACA JUGA:Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan Belum Selesai, Erick Thohir: 'Sabar, Ini Bagian dari Regulasi'
"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," demikian bunyi amar kasasi yang dilansir dari situs MA, Kamis, 24 Agustus 2023.
Dengan demikian, Wahyu dihukum dengan 2,5 tahun penjara.
BACA JUGA:Respon Santai Erick Thohir Usai Diteriaki Pembohong Oleh Keluarga Korban Kanjuruhan
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," ujarnya.
Sementara itu, Bambang dihukum lebih ringan yakni 2 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," ujar majelis.
BACA JUGA:Merasa Tak Adil! Rini Hanifah Ibu Korban Kanjuruhan Teriaki Erick Thohir Pembohong!
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah membacakan, terkait vonis kepada tiga anggota polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan jiwa pada 1 Oktober 2022 lalu.
Saat persidangan tersebut, dua diantara tiga polisi yakni, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.
Sekedar informasi, Bambang merupakan salah satu polisi yang memerintankan anggotanya untuk menembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.
Berdasarkan pertimbangan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menuturkan, tembakan gas air mata itu, telah ditembakkan oleh personel Samapta Polres Malang dan hanya mengarah ke tengah lapangan.
Trump Akan Menyesal, China Soroti Larangan Penerimaan Mahasiswa Asing di Harvard2025-05-26 06:25
Bagaimana Caranya agar Tobat Diterima Allah SWT?2025-05-26 06:08
Bagaimana Caranya agar Tobat Diterima Allah SWT?2025-05-26 05:49
Warga Pedesaan Antusias Sambut Gagasan Perubahan Usai Deklarasi Anies2025-05-26 05:38
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Mengundurkan Diri, Kejagung: Dia Masih Menjalankan Tugas2025-05-26 05:09
Pakar Ungkap Risiko Bahaya Memangku Anak dalam Penerbangan2025-05-26 04:42
Deretan Maskapai Penerbangan yang Larang Penumpang Bawa Powerbank2025-05-26 04:30
Ada Simbol Segitiga Kecil di Atas Kursi Pesawat, Apa Artinya?2025-05-26 04:27
Meski Banjir Keringat, Lakukan Pekerjaan Rumah Bukan Olahraga2025-05-26 04:10
Bamsoet Minta KPK Tindaklanjuti Putusan PN Jaksel atas Kasus Century2025-05-26 03:51
Mardiono Minta GMPI Untuk Jaga Reputasi Sandiaga Uno2025-05-26 06:21
VIDEO: Marhaban Ya Ramadan, Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan2025-05-26 06:11
Tata Cara, Bacaan Niat, dan Doa Sholat Tarawih 8 Rakaat2025-05-26 05:41
Belajar Metode 22025-05-26 05:36
Trump Siap Kembali Mengobarkan Perang Dagang di 1 Juni2025-05-26 05:23
9 Tips Aman dan Nyaman Mendaki Gunung Saat Musim Hujan2025-05-26 05:09
Polri Klaim Penanganan Saat Bentrok di Pulau Rempang Sudah Sesuai Prosedur: Apa yang Dievaluasi?2025-05-26 04:56
Terharu dapat Dukungan PKS, Muhaimin Singgung Hubungan PKS2025-05-26 04:41
NYALANG: Mata2025-05-26 04:39
Pertama dalam 5 Tahun, Turis dari 9 Negara Barat Ini Kunjungi Korut2025-05-26 04:35