Kabar Baik Buat PNS! Gaji ke
时间:2025-06-15 18:48:48 出处:娱乐阅读(143)
JAKARTA,quickq加速器在哪下载 DISWAY.ID -Para PNS siap-siap berbahagia kali ini karena pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13 pada Senin, 5 Juni 2023.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Tri Budhianto sebelumnya sudah menyampaikan soal pencairan gaji ke-13 PNS tersebut.
Pencairan gaji ke-13 PNS tak disalurkan pada tanggal 1 Juni 2023 karena selama empat hari (1-4 Juni) adalah libur panjang.
BACA JUGA:Bukan BKN yang Punya Aturan PNS Boleh Poligami dan Larangan PNS Wanita Jadi Istri Kedua: Sudah Diatur Sejak 1983!
Sekadar informasi, gaji ke-13 PNS pencairannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Dari Pasal 2 PP itu, aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang berhak mendapatkan gaji ke-13.
Gaji ke-13 PNS itu diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian pekerja kepada bangsa dan negara, tentunya tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Beirkut daftar aparatur negara yang berhak mendapat gaji ke-13, tercantum dalam Pasal 2 yang disebutkan dengan jelas pada Pasal 3 Ayat 1:
BACA JUGA:BANTAH! Ramai Isu PNS Pria Boleh Poligami dan PNS Wanita Dilarang Berpoliandri, BKN: Itu Bukan Kebijakan Kami, Tapi...
a. PNS dan Calon PNS
b. PPPK
c. Prajurit TNI
d. Anggota Polri
e. Pejabat Negara
- 1
- 2
- »
上一篇: Terima Kunjungan Dubes Swiss, Kadin Indonesia Bahas Potensi Kerjasama Melalui Pendidikan Vokasi
下一篇: Identitas Pelaku Penipuan Jual Tiket Coldplay di Sulsel Diungkap, Ternyata Adalah..
猜你喜欢
- Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik Nonsubsidi Periode April
- Pilot Diskors karena Terbangkan Pesawat Terlalu Dekat dengan Gunung
- Disebut Lakukan Monopoli, Google Ajukan Banding Soal Keputusan Pengadilan AS
- Kata Gus Dur 300 Ribu Orang Ingin Ia Bertahan Tak 'Dilengserkan': Kalau Perlu Korban Nyawa...
- Menteri LH Bakal Usut Potensi Pelanggaran Tambang Nikel di Daerah Lain Selain di Raja Ampat
- Driver Ojek Online Diringkus Polisi, Kasus Apa?
- NYALANG: Cahaya Suci Berpendar Semesta
- Hobinya Korupsi, Berapa Sih Harta Bupati Kudus?
- Bareskrim Polri Ungkap 405 Kasus TPPO Sejak 2020 hingga 2023