您的当前位置:首页 > 休闲 > Hanya Berpatokan pada Argumen Seorang Dosen, JPU Dinilai Lemah, TPH Minta Eksepsi Robby Diterima 正文
时间:2025-05-29 15:58:03 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Tim penasehat hukum (TPH) terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa quickq官网入口直接下载
Tim penasehat hukum (TPH) terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan negara Rp24 miliar menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur, tidak jelas serta tidak lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
Hal tersebut disampaikan Tony Akbar Hasibuan, SH, MH selaku penasehat hukum Robby saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/4/2024).
"Berkaitan dengan isi surat dakwaan JPU, kami menilai bahwa surat dakwaan tersebut adalah tidak lebih dari sebuah legal fiction atau fakta yang tidak jelas namun oleh JPU diterima sebagai fakta yang seakan-akan merupakan fakta yang jelas padahal masih kabur dan salah menentukan pelakunya," tegas Tony di hadapan majelis hakim diketuai M Nazir.
Lebih lanjut Tony menjelaskan surat dakwaan JPU baik primair serta subsidair di mana terdakwa Robby didakwa sebagai penyedia melakukan perbuatan secara bersama-sama ternyata dalam surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas dan lengkap dasar kedudukan terdakwa Robby sebagai pihak penyedia dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.
"Sehingga surat dakwaan yang demikian adalah tidak lengkap karenanya harus dibatalkan," cetus Tony.
Tony menambahkan, dalam dakwaan JPU tidak ada uraian perbuatan pendahuluan yang dilaksanakan secara bersama-sama antara terdakwa Robby sebagai rekanan dengan dr Alwi Mujahit Hasibuan sebagai pengguna anggaran, dalam rangka melakukan mark up dan/atau penyelewengan.
"JPU dalam surat dakwaannya tidak menguraikan secara jelas dan lengkap bahkan uraian surat dakwaan terjadi saling pertentangan satu dengan yang lainnya (inkonsitensi) dalam mengurai tentang adanya kerugian keuangan negara," sebut Tony.
Tony juga menyinggung soal JPU hanya menggunakan patokan dari seorang dosen Fakultas Ekonomi pada Universitas Tadulako dalam melakukan audit kerugian negara dalam perkara ini.
"BPK adalah lembaga yang ditunjuk Undang-Undang untuk melakukan audit kerugian negara. Sementara dalam perkara ini, JPU menggunakan audit independen dari Fakultas Ekonomi pada Universitas Tadulako," ungkap Tony.
Atas dasar itu, Tony kemudian meminta majelis hakim menerima keberatan (eksepsi) terdakwa Robby. Kemudian surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
"Menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut. Membebaskan terdakwa Robby dari tahanan atau apabila majelis hakim berpendapat lain, agar mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)," pungkasnya.
国外室内设计留学学校有哪些?2025-05-29 15:57
Ramalan Anies di Hadapan Luhut Ternyata Terbukti Benar, Gak Meleset!2025-05-29 15:53
Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 22 Juli: Siang Empat Wilayah DKI Hujan2025-05-29 15:35
Cara Anies Tangkal Kematian Warga yang Lakukan Isoman di Rumah2025-05-29 15:02
Seoul Bangun Hotel di Atas Jembatan Pertama Dunia, Tertarik Menginap?2025-05-29 15:00
Gus Nur Ngaku Satu Kamar dengan Alm Maaher, 'Saya Tahu Persis Ia Jatuh di Kamar Mandi'2025-05-29 14:36
Pengamat sebut Karakter Orang Indonesia Suka Jalan2025-05-29 14:36
KSPI Minta Anies Baswedan Banding Atas Putusan PTUN soal UMP DKI 20222025-05-29 14:30
Pemerintah Targetkan Kendaraan Listrik Bisa Terjual 100.000 Unit hingga Akhir Tahun ini2025-05-29 13:51
Bareng Anak Istri, Anies Baswedan Gelar Salat Idul Adha Di JIS2025-05-29 13:21
Tak Perlu Pakai Filler, 5 Cara Alami Ini Ampuh Memperbesar Payudara2025-05-29 15:24
Cerita Habib Bahar bin Smith Pernah Debat dengan Abu Bakar Ba'asyir soal Thogut2025-05-29 14:57
PPKM Darurat, Anies Marah2025-05-29 14:53
Awas, 5 Kebiasaan Ini Tanpa Sadar Bikin Kamu Cepat Pikun2025-05-29 14:46
Catat, 7 Cara agar Lebih Kurus Tanpa Diet dan Olahraga2025-05-29 14:44
Liburan Imlek, Kakorlantas Polri sebut Warga Sekarang Sudah Patuh2025-05-29 14:42
Kuasa Hukum Alm Ustadz Maaher At2025-05-29 14:19
KPK Periksa Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Besok2025-05-29 13:41
Pramugari India Tertangkap Selundupkan Emas Nyaris 1 Kg di Dalam Anus2025-05-29 13:18
Permen ESDM Telah Terbit, Pemerintah Siap Bagikan Alat Memasak Listrik Bagi Rumah Tangga2025-05-29 13:13