您的当前位置:首页 > 娱乐 > Kementerian BUMN Minta Nindya Karya Ikuti Proses Hukum 正文
时间:2025-05-25 22:23:58 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu Badan Usaha Milik Negara “quickq”
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor konstruksi yaitu PT Nindya Karya (Persero) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Terkait hal tersebut, Kementerian BUMN selaku regulator dan pemegang saham dari PT Nindya Karya membuka suara.
Deputi Bidang Usaha Konstruksi, Sarana, dan Prasarana Perhubungan (KSPP) Kementerian BUMN, Ahmad Bambang, mengatakan Nindya Karya selalu siap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan korporasi. Perseroan juga akan koperatif terhadap penegak hukum dalam menghadapi kasus ini.
Lanjut Ahmad Bambang, hal-hal yang diminta oleh aparat penegak hukum terkait permasalahan hukum juga telah dijalankan dengan koperatif oleh PT Nindya Karya. PT Nindya Karya pun senantiasa berkomunikasi dan berkordinasi dengan baik kepada aparat penegak hukum demi menjalankan kegiatan bisnis yang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian BUMN memastikan bahwa manajemen BUMN sekarang selalu menjalankan panduan dan penilaian Good Corporate Governance(GCG) agar BUMN bertindak fair,profesional, dan transparan dalam menjalankan bisnisnya. Penilaian dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau pihak ketiga yang telah terakreditasi.
"Score GCG ini masuk dalam Key Performance Indicator Direksi BUMN," jelas Ahmad Bambang dalam keterangannya di Jakarta, (14/04/2018).
Dirinya pun juga menambahkan bahwa terlebih kini semua proyek BUMN sudah mendapatkan pengawalan hukum dari Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4D) Kejaksaan Agung RI. Jadi, dalam pelaksanaan pengerjaan proyek Pemerintah baik pusat ataupun Daerah, BUMN bisa terbantu dari hal-hal yang menyimpang.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pada 15 Oktober 2015, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa Heru Sulaksono (Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh) dan kawan-kawan bersalah dalam kasus Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas yang dibiayai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006 s/d 2011. Proyek itu dikerjakan secara bersama-sama oleh PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati dengan membentuk Kerja Sama Operasi yang dinamakan Nindya – Sejati, JO.
Pada 21 Februari 2018, PT Nindya Karya (Persero) telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar tersebut, yang diduga dilakukan oleh tersangka PT Nindya Karya (Persero) bersama-sama dengan perusahaan swasta yaitu PT Tuah Sejati.
Soroti Pembangunan Pelindo II, FPPI Minta Sistem Outsourcing Dihapuskan 2025-05-25 22:12
Kejagung Tegaskan Bharada E Bukanlah Penguak Fakta Hukum Pertama2025-05-25 21:41
Kepala BPOM RI Buka Peluang Obat Produksi TNI untuk Masyarakat Umum2025-05-25 21:25
KPU Provinsi Terima 84 Bakal Calon DPD RI di Provinsi DOB Papua2025-05-25 21:07
Ingin Turunkan BB, Harus Berjalan Kaki Berapa Kilometer per Hari?2025-05-25 21:04
Setiap Transaksi, Muncikari Putri Pariwisata Bisa Kantongi Duit...2025-05-25 20:51
Kasus Suap Garuda Seret Nama Politikus PAN dan Istri2025-05-25 20:20
艺术留学美术基础是必要的吗?2025-05-25 19:50
Anies Akui Massa 212 Lebih Banyak dari Tahun Baru, Tapi...2025-05-25 19:38
Setiap Transaksi, Muncikari Putri Pariwisata Bisa Kantongi Duit...2025-05-25 19:38
Doa Buka Puasa Syawal: Arab, Latin, dan Artinya2025-05-25 22:23
Istri Nyinyirin Wiranto, Nasib Sersan 2 Kini...2025-05-25 22:12
Hari Ini, Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Cipta Kerja2025-05-25 22:12
Serial Killer Bekasi2025-05-25 22:04
VIDEO: Freddy Osborne, Pemenang Kompetisi Anjing 'Crufts' Termuda2025-05-25 21:39
Polisi Angkut 2 Oknum BNN yang Diduga Edarkan Sabu2025-05-25 21:23
Cloudera Hadirkan Data Visualization Terpadu yang Didukung AI di Pusat Data On2025-05-25 20:58
日本美术大学留学有哪些申请要求?2025-05-25 20:21
Bang Sandi Minta Warga Berbudaya Bersih, Jangan BAB Sembarangan!2025-05-25 20:17
Data Terbaru Penjualan Mobil Listrik secara Global2025-05-25 19:59