Eks Menkominfo Johnny Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus BTS Hari Ini

时尚 2025-05-31 01:50:33 63

JAKARTA,quickq安卓版官网下载 DISWAY.ID- Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bakal menjalani sidang dengan agenda putusan sela kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Juli 2023.

Sidang akan digelar pada jam 10.00 WIB di ruangan Muhammad Hatta Ali. 

Eks Menkominfo Johnny Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus BTS Hari Ini

Eks Menkominfo Johnny Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus BTS Hari Ini

"Selasa 18 Juli 2023 pukul 10.00 sampai dengan selesai. Putusan sela di (ruangan) Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," demikian pernyataan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Eks Menkominfo Johnny Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus BTS Hari Ini

BACA JUGA:Hukuman Mengancam Wasit Liga 1 Indonesia, Erick Thohir: Lakukan Kesalahan Kami Hukum!

Eks Menkominfo Johnny Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus BTS Hari Ini

BACA JUGA:Ribuan Siswa Jawa Barat Dibatalkan Masuk Sekolah, Ridwan Kamil: Mereka Lakukan Pembohongan

Selain Johnny G Plate, pembacaan putusan sela itu bakal dibacakan bagi dua terdakwa lainnya yakni mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Dalam kasus ini, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.032 triliun.

Kerugian keuangan negara itu terjadi dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

BACA JUGA:Pungli Seleksi Wasit Liga 1 Indonesia Dibongkar Satgas Anti Mafia Bola Polri

BACA JUGA:Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Mengundurkan Diri, Kejagung: Dia Masih Menjalankan Tugas

“Merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata jaksa Sutikno di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.

Dalam perkara ini, Johnny menjadi terdakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

本文地址:http://oxzu.quick-gg.com/html/44f499498.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Tempat Ini Izinkan Pengunjung Beri Nama Kecoak dengan Nama Mantan

7 Kebiasaan yang Picu Asam Urat 'Ngamuk', Bikin Sendi Nyeri Bukan Main

Nusron Wahid Beberkan Tata Ruang PSN PIK 2 dan Batas Area Hutan Lindung

Apa Itu Jam Koma Gen Z, yang Viral di Media Sosial?

Usai Ekshumasi Hari Ini, Polisi Rencanakan Bongkar Korban Serial Killer Lainnya

Dolar Kembali Melemah Setelah Trump Ancam Penerapan Tarif ke Uni Eropa

Pesona Kota Qingdao, Lokasi Laga China vs Timnas Indonesia

Polisi Tegaskan Budi Arie Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi di Kementerian Komdigi

友情链接