您的当前位置:首页 > 探索 > Hakim Nyatakan JAD Organisasi Terlarang 正文
时间:2025-05-25 16:59:20 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh hakim Ar “quickq官网”
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh hakim Aris Bawono Langgeng dalam vonisnya pada Selasa menyatakan Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang yang harus dibubarkan karena melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme.
Dalam bagian pertimbangan, majelis hakim pada, Selasa (31/7/2018), menyatakan sependapat dengan tim penuntut umum bahwa aksi teror yang dilakukan sejumlah anggota JAD terkait dengan organisasi itu.
Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD), organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS atau Daesh, atau ISIL atau IS dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang
Pada Jumat (27/7), kuasa hukum Asludin Hatjani menyampaikan nota pembelaan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin bin M. Ali, yang antara lain menyatakan bahwa aksi-aksi teror yang disebut tim jaksa dalam dakwaan tidak terkait langsung dengan JAD.
Kuasa hukum JAD membantah semua dakwaan jaksa dan meminta organisasi itu dibebaskan dari segala tuntutan. Namun jaksa menolak nota pembelaan terdakwa. Jaksa menilai JAD sebagai organisasi yang membahayakan masyarakat banyak dan meminta hakim melarangnya.
JAD, yang merupakan organisasi bukan berbadan hukum, diduga terkait dengan serangan teror seperti ledakan bom di kawasan Thamrin di Jakarta, ledakan di Bandung, ledakan bom Molotov di Samarinda, serangan di Mako Brimob Depok, dan aksi bom bunuh diri di Surabaya.
Sejarah Berdirinya Bus PO Sudiro Tungga Jaya, Berawal dari Perusahaan Penyalur Minyak2025-05-25 16:30
Polri: Tersangka Teroris JAD Ingin Gagalkan Pemilu 2024 dengan Melalui Kajian2025-05-25 15:46
Jaga Kesehatan Ginjal, 7 Buah Ini Bagus untuk Penderita Ginjal Kronis2025-05-25 15:44
Mendaki Gunung Fuji Lewat 4 Jalur Utama, Turis Harus Bayar Rp438 Ribu2025-05-25 15:19
Penumpang Kesurupan di Pesawat, Tendang Pramugari hingga Telan Tasbih2025-05-25 15:19
Bersetubuh di Siang Hari Ramadan Kena Denda, Ini Aturannya2025-05-25 15:12
FOTO: Nuansa Ramadan Masjid Terujung di Kutub Utara2025-05-25 15:00
Penumpang Ngamuk Ngotot Keluar Pesawat Gegara Ponsel Hilang di Bandara2025-05-25 14:48
Kemantapan Jalan Nasional untuk Libur Nataru 2023/2024 Telah Capai 96 Persen2025-05-25 14:37
Prabowo Sambut Kehadiran PM Tiongkok Li Qiang di Istana Merdeka2025-05-25 14:34
Papa Novanto Akui Fee PLTU Riau2025-05-25 16:54
Putusan Hakim: Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Johnny Plate Rugikan Negara Rp 6,2 T2025-05-25 16:48
Viral Kucing Bisa Tos di Kuil Xiyuan China Bikin Ribuan Orang Antre2025-05-25 16:32
Jangan Sembarangan, Ini Cara Terbaik Makan Kurma agar Bermanfaat2025-05-25 15:47
NYALANG: Berjuta Duka Lara2025-05-25 15:30
Pemain Bola dan Denpom TNI Ikut Keroyok Wartawan, PWI Jember Ancam Pihak Kepolisian2025-05-25 15:26
Langgar Aturan, JFX Cabut SPAB Milik PT Danagraha Futures2025-05-25 15:20
TKN Prabowo2025-05-25 14:58
Ponsel Dirut PLN Disita KPK, Kenapa ya?2025-05-25 14:39
Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Barang Bukti yang Disita Diungkap2025-05-25 14:35