Denny Indrayana: Jangan Sampai Penundaan Pemilu Menjadi Kenyataan
Pakar hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai banyak cacat dalam Putusan PN Jakarta Pusat yang menyebabkan putusan tersebut wajib tidak dilaksanakan.
Biasanya butuh waktu cukup lama untuk mendapatkan Salinan Putusan tersebut, bisa langsung beredar. Ini prestasi yang patut diapresiasi, sekaligus menimbulkan pertanyaan, kenapa bisa secepat itu, berbeda dari kebiasaannya.
Denny merinci lima sebab kenapa Putusan PN Jakpus ini tidak bisa diterima
Pertama, setiap putusan memang harus dihormati dalam artian jika putusannya tidak mengandung cacat hukum yang fatal dan menyebabkannya menjadi tidak dapat dilaksanakan alias non-executable. Putusan PN Jakarta Pusat jelas mengandung cacat hukum yang mendasar sehingga tidak dapat dilaksanakan.
"Akan ada perdebatan soal butir ke-6 amar yang memerintahkan putusan serta-merta dilaksanakan, namun hal itupun harus diabaikan dengan argumentasi yang saya jelaskan di bawah ini," kata Denny dalam keterangan persnya.
Kedua, kesalahan dan cacat mendasar yang dilakukan Majelis Hakim adalah memutuskan perkara yang bukan yurisdiksinya, alias wilayah hukumnya untuk memutus perkara; sehingga menjatuhkan amar yang lagi-lagi bukan kewenangannya.
"Setiap pengadillan mempunyai wilayah kerja masing-masing, itulah yang disebut dengan yurisdiksi, alias kompetensi peradilan. Tidak bisa perkara pidana, disidangkan dalam majelis hukum perdata. Tidak bisa perkara tata usaha negara disidangkan oleh peradilan umum," jelasnya.
Ia menilai dalam perkara ini, soal tidak lolosnya Partai Prima sebagai peserta pemilu, adalah masuk ke ranah “Sengketa Proses” Pemilu, yang berbeda dengan “Sengketa Hasil” Pemilu, yang merupakan yurisdiksi Mahkamah Konstitusi.
"Untuk “Sengketa Proses” Pemilu, yang berwenang menjadi pengadil adalah Bawaslu RI, dan hanya dapat diajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal 466 – 471 UU Pemilu). Sengketa proses inilah yang pernah kami advokasi ketika menjadi kuasa hukum Partai Ummat, melalui proses mediasi di Bawaslu, dan akhirnya menghasilkan keputusan Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024," tegasnya.
Ia menilai Pengadilan Negeri tidak mempunyai kompetensi untuk memeriksa, mengadili, apalagi memutus segala sesuatu terkait “Sengketa Proses” Pemilu, dalam kasus ini adalah proses verifikasi Partai Prima untuk menjadi peserta pemilu 2024.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:时尚)
- Kemenperin Tegaskan Pentingnya Pembentukan P3DN untuk Kendalikan Produk Impor
- Bantuan Smart TV ke Sekolah segera Disalurkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu Inpres
- Honbap, Tren Baru yang Diam
- Tiket Penerbangan Misterius dengan Destinasi Rahasia Ludes Terjual
- Empat Satuan Pelayanan di DKI Jakarta Distribusikan Makan Bergizi Gratis
- Kepala BGN Sentil Timnas Kerap Kalah dari Negara Lain, Sebut Karena Kekurangan Gizi
- Kini Layanan Zakat, Infak dan Sedekah Baznas Resmi Bisa Diakses Melalui myBCA
- Malaysia Bidik Rp45 T dari Wisata Medis, RI Sumbang Turis Terbanyak
- Diangkat Jadi Menteri Perdagangan yang Baru, Ini Dia Sepak Terjang Budi Santoso
- Lebaran Sebentar Lagi! Pastikan Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 2025
- Bantuan Smart TV ke Sekolah segera Disalurkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu Inpres
- FOTO: Menengok Pembuatan Kue Stroberi Sepanjang 121 Meter
- HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
- BYD Lucurkan Sedan E7, Lebih Keren Ada Sunroof
- FOTO: Merayakan Imlek Bersama Anabul Si Teman Setia
- Mau Makan Nasi Saat Diet? Ini Beras Terbaik untuk Turun Berat Badan
- Kini Layanan Zakat, Infak dan Sedekah Baznas Resmi Bisa Diakses Melalui myBCA
- Octa Raih Gelar Broker Paling Inovatif 2025 dari FXDailyInfo
- Ada 1.179 Pelamar yang Tak Memenuhi Syarat PPPK Guru 2024, Masih Bisa Daftar hingga 20 Oktober
- Waspada! Sebagian Napi Lapas Kutacane yang Kabur Masih Berkeliaran, 14 WBP Telah Ditangkap!