Tarif Kenaikan Rusun Cipinang Direvisi, Ini Besarannya

娱乐 2025-06-16 21:49:11 88
Warta Ekonomi,quickq电脑版官网下载 Jakarta -

Akibat pemberitaan naiknya tarif sejumlah rusun di Jakarta yang cukup signifikan, membuat pemerintah provinsi DKI melakukan revisi kembali. Salah satunya yakni Rusun Cipinang.

Kenaikan yang diperkirakan sekitar 20% itu dibenarkan oleh dinas terkait. 

Tarif Kenaikan Rusun Cipinang Direvisi, Ini Besarannya

Tarif Kenaikan Rusun Cipinang Direvisi, Ini Besarannya

Plt Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Meli Budiastuti, membenarkan adanya kenaikan tarif terhadap rumah susun (Rusun). Penyesuaian tarif retribusi pelayanan perumahan itu disesuaikan dengan Perturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018.

Tarif Kenaikan Rusun Cipinang Direvisi, Ini Besarannya

"Iya benar (ada kenaikan)," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/8/2018).

Tarif Kenaikan Rusun Cipinang Direvisi, Ini Besarannya

Namun setelah kenaikan itu viral, pemerintah setempat kemudian melakukan direvisi pada 13 Agustus 2018.

Daftar Rusun Cipinang untuk warga relokasi setelah direvisi, sebagai berikut:

1. Daftar revisi tarif warga relokasi:

Lantai I: Rp 280.000

Lantai II: Rp 254.000

Lantai III: Rp 230.000

Lantai IV: Rp 207.000

Lantai V: Rp 187.000

Lantai dasar untuk usaha: Rp 15.000/m2

2. Daftar revisi tarif warga umum:

Lantai I: Rp 609.000

Lantai II: Rp 553.000

Lantai III: Rp 502.000

Lantai IV: Rp 453.000

Lantai V: Rp 409.000

Lantai dasar untuk usaha: Rp 15.000/m2 

Sebelumnya tarif yang dikeluarkan untuk warga umum melalui surat yang dikirim tertanggal 10 Agustus 2018:

Pada Perda 3 Tahun 2012

Lantai I: Rp 508.000

Lantai II: Rp 461.000

Lantai III: Rp 419.000

Lantai IV: Rp 378.000

Lantai V: Rp 341.000

Lantai dasar untuk usaha: Rp 10.000/m2

Pada Pergub Nomor 55 Tahun 2018, menjadi:

Lantai I: Rp 635.000

Lantai II: Rp 610.000

Lantai III: Rp 585.000

Lantai IV: Rp 560.000

Lantai V: Rp 535.000

Lantai dasar untuk usaha: Rp 15.000/m2

Pada Perda 3 Tahun 2012

Lantai I: Rp 234.000

Lantai II: Rp 212.000

Lantai III: Rp 192.000

Lantai IV: Rp 173.000

Lantai V: Rp 156.000

Lantai dasar untuk usaha: Rp 14.000/m2

Pada Pergub Nomor 55 Tahun 2018, menjadi:

Lantai I: Rp 372.000

Lantai II: Rp 347.000

Lantai III: Rp 322.000

Lantai IV: Rp 297.000

Lantai V: Rp 272.000

Lantai dasar untuk usaha: Rp 15.000/m2

本文地址:http://oxzu.quick-gg.com/html/62b499596.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

KPK Periksa 12 Saksi Kasus Rita Widyasari

Gantikan Posisi Mirza, Akankah Destry Lolos di Komisi XI DPR?

FOTO: Keajaiban Varanasi di India, Keberkahan Hidup dan Mati

Puluhan Bangkai Busway Terbakar, Netizen: Pak Ahok Ada Komentar?

Ditunjuk Jadi Menteri, Polri Siapkan Pengganti Agus Andrianto Menjadi Wakapolri

9 Minuman Pengganti Kopi Bikin Pagi Lebih Semangat

Anies Baswedan Dipanggil Polisi, Doa dari Netizen Mengalir Deras

Uni Eropa Mengecam Kenaikan Tarif Baja dan Aluminium AS, Ancam Tindakan Balasan

友情链接