Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara

时尚 2025-06-14 11:12:01 5336
Warta Ekonomi,quickq下载官网免费 Jakarta -

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono dituntut hukuman penjara 2,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor.

Baca Juga: Ditanya Wartawan, Jokdri Cuma Bisa Diam

Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun dan enam bulan," ujar JPU Agung Feri P Ekawirya.

Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Dalam tuntutannya Joko Driyono telah melanggar pasal 235 jo pasal 233 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.

Tuntutan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan perbuatan terdakwa dianggap telah menghambat kinerja Satgas Mafia Bola.

本文地址:http://oxzu.quick-gg.com/html/69f499578.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

TKN Akan Laporkan Koran Achtung ke Polisi

Satu Permintaan Bantuan dari Penumpang Ini Boleh Ditolak Pramugari

Bertemu Puan Usai Debat Capres, Anies Buka Peluang Koalisi Paslon 1 dan 3

Kepala RSPAD dan Danpuspomad akan Turun Pangkat, Ini Penjelasan Panglima TNI

Saat Banyak Simpatisan Tumbang, Ini Reaksi Prabowo

Menkominfo Tegaskan Konten Hoaks Akan Langsung Ditakedown Dalam Waktu 1x24 Jam

Jangan Cuma Hilirisasi! Prabowo Gelar Karpet Merah Buat Perusahan China Masuk ke Semua Sektor

Jam Minum Kopi yang Paling Tepat Menurut Dokter

友情链接