Sah! Prabowo Teken Aturan Soal Penghapusan Utang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan
JAKARTA,quickq下载电脑版 DISWAY.ID- Presiden Prabowo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
"Hari ini, Selasa 5 November, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2024.
BACA JUGA:Jangan Kaget, Wakil Ketua KPK Sebut Presiden Prabowo Bisa Anulir Capim dan Dewas KPK
BACA JUGA:Presiden Prabowo Resmi Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
Lebih lanjut, Prabowo berharap dengan adanya aturan ini, bisa membantu para nelayan dan pelaku UMKM sehingga dapat meneruskan usahanya kembali.
"Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," ucapnya.
Adapun terkait hal-hal teknis seperti persyaratan untuk penghapusan kredit atau utang macet akan didetailkan, Prabowo mengatakan akan disampaikan melalui aturan di kementerian/lembaga terkait.
BACA JUGA:Prabowo Mau Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan, Kadin: Ide Yang Sangat Baik
BACA JUGA:Petani Bone Keluhkan Harga Pupuk Mahal Tapi Jagung Dijual Murah, Ini Tanggapan Kementan
Prabowo pun berdoa agar seluruh petani dan nelayan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang pasca aturan itu diterbitkan.
"Dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," ujar Prabowo.
(责任编辑:焦点)
- Kebakaran di Kemayoran Gempol Jakarta Pusat Hanguskan 30 Unit Rumah
- Hari Kesaktian Pancasila Diperingati 1 Oktober, Libur atau Tidak?
- Hari Ini Anies Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E, Ternyata Gara
- Dosen Kini Lebih Fleksibel Tentukan Karier dan Sertifikasi, Ini 4 Aturan Terbaru
- Di Hadapan Seorang Ibu
- Majelis Hakim Putuskan Vonis Richard Eliezer Besok, Kamaruddin Simanjuntak: Semoga di Bawah 5 Tahun
- Ngeri! Begal Sadis Rampas Motor Di Kalideres, Beraksi Saat Jalanan Sepi Di Pagi Hari
- Bagaimana Islam Melihat Penggunaan Dana Zakat untuk Program MBG?
- Agung Budi Waskito, Ahli Bendungan yang Memimpin PT Wijaya Karya (WIKA)
- Diktiristek: Status Dosen NIDN, NIDK dan NUP Dihapus, Ini Gantinya
- Pos Polisi Di Kebon Sereh Jaktim Diserang OTK: Kantor Diacak
- Pemerintahan Jokowi Selama Satu Dekade, Dinilai Berhasil Wujudkan Indonesia Sentris
- RS Polri Serahkan Dua Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza ke Keluarga
- BMKG Ungkap Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 9 Wilayah Indonesia Hari Ini, Selasa 8 Oktober 2024
- 7 Kebiasaan Ini Dilakukan Orang Jepang, Cegah Kegemukan
- KPK Tertibkan Tambang Ilegal Beromzet Rp 1,07 Triliun di Sekotong
- Sadis! Pedagang Toko Di Duren Sawit Tewas Ditikam Dua Anak Kandung
- Djarot Sentil Kaesang Pakai Rompi 'Anak Mulyono': Sekalian Jelaskan Soal Nebeng Jet Pribadi
- Pramugari Twerking di Pesawat Berujung Dipecat Maskapai
- JIS Dianggap Belum Memenuhi Syarat, Ferdinand: Tidak Standar Internasional Ternyata!