您的当前位置:首页 > 热点 > Rocky Gerung dan Refly Harun Kembali Dipolisikan, Ferdinand Hutahaean Bawa Saksi 正文
时间:2025-05-26 03:35:32 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID- Ferdinand Hutahaean bakal datang ke Polda Metro Jaya, hari ini.Penggiat sosial m quickq安卓下载
JAKARTA,quickq安卓下载 DISWAY.ID- Ferdinand Hutahaean bakal datang ke Polda Metro Jaya, hari ini.
Penggiat sosial media itu datang terkait laporannya terhadap pengamat politik, Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara, Refly Harun.
"Saya nanti ke Polda," katanya kepada awak media, Rabu 2 Agustus 2023.
BACA JUGA:DPP PDIP Akan Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Hina Presiden
Disebutkannya, dirinya juga bakal dengan dengan saksi yang diajukannya.
"Hari ini, saya dan saksi-saksi akan menjalani proses pemeriksaan untuk dibuatkan BAP terkait laporan kami," sebutnya.
Sebelumnya, Rocky Gerung dilaporkan atas dugaan penghinaannya pada Presiden Joko Widodo olhe Relawan Indonesia Bersatu ke Polda Metro Jaya.
Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan selaku pihak yang melaporkan mengatakan pihaknya mengaku terganggu.
"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan makanya kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kita juga melaporkan penyebar video tersebut," katanya kepada awak media, Selasa 1 Agustus 2023.
BACA JUGA:Rocky Gerung dan Refly Harun Dipolisikan Terkait Dugaan Hina Presiden, Relawan: Kapolda Metro Jaya Sikapi Tegas
Selain Rocky, Refly Harun juga ikut terseret dilaporkan dalam kasus itu. Refly dilaporkan lantaran diduga turut menyebarkan lantaran tayang di akun YouTube Refly.
Lisman menyebut ucapan Rocky Gerung tidak etis dan menyerang Jokowi. Hal itu membuatnya terganggu.
"Kenapa, karena diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung sendiri dan pernyataan-pernyataan di salah satu forum yang disebarkan melalui channel YouTube itu sudah sangat tidak etis karena dia sangat menyerang kepala negara yang hari ini dipimpin oleh Bapak Jokowi," sebutnya.
Keduanya dilaporkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diperiksa 12 Jam, Alex Tirta Dicecar 19 Pertanyaan Terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK2025-05-26 03:22
5 Daun untuk Menghilangkan Nyeri Haid, Aktivitas Lancar Jaya!2025-05-26 03:18
Bandara Changi Singapura Mulai Bangun Terminal ke2025-05-26 02:24
Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis2025-05-26 02:15
Sebut Jokowi Terima Fee Proyek, Relawan Polisikan Fahri Hamzah2025-05-26 01:48
Buka Musrenbang RPJMD 20252025-05-26 01:44
Trump: India Tawarkan Kesepakatan Dagang Nol Tarif2025-05-26 01:37
Investor Terus Konsolidasi, Harga Bitcoin Masih Gagal Tembus US$105.0002025-05-26 01:24
Tak Penuhi Panggilan KPK, Zumi: Baru Tahu dari Media2025-05-26 01:21
Suksesnya Trihatma Kusuma Haliman Meneruskan Agung Podomoro Group Lewat Keputusan Berani dan Tepat2025-05-26 00:50
KPK Segel Ruang Kerja Wali Kota Blitar2025-05-26 03:20
Bulog Soal Penyaluran Beras SPHP: Kami Tunggu Arahan Pemerintah2025-05-26 03:09
Tak Sepakat, Prancis dan China Gagal Selesaikan Negosiasi Tarif Cognac2025-05-26 03:07
Kenapa Anak Sering Mengeluh Sakit Rahang? Waspadai Masalah TMD Sejak Dini2025-05-26 02:50
Ini Tuntutan Koalisi Pejalan Kaki di Ibu Kota2025-05-26 02:46
Anggota Komisi IX DPR RI Kritik PP 28/2024, Aturan Kesehatan Dinilai 'Matikan' Industri Padat Karya2025-05-26 02:06
Dapat Rejeki Nomplok hingga Rp149 Ribu dari Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang!2025-05-26 01:45
India Ketar2025-05-26 01:19
Diduga Gubernur Aceh Kena OTT KPK2025-05-26 01:12
5 Daun untuk Menghilangkan Nyeri Haid, Aktivitas Lancar Jaya!2025-05-26 01:08