Tak Terima, Eggi Sudjana Lakukan Praperadilan
时间:2025-06-04 14:57:31 出处:休闲阅读(143)
Eggi Sudjana tak terima dengan ditetapkannya sebagai tersangka makar atas seruan People Power. Karena itu Eggi melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Atas penetapan tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya, klien kami akan mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini,” ujarnya di Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Baca Juga: Eggi Sudjana Kan Orang Hukum, Kok Malah Melanggar Hukum?
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sebelumnya Eggi dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma’ruf Center pada 19 April 2019 di Bareskrim Polri. Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan melalui rekaman video terkait ajakan People Power.
猜你喜欢
- Minta Maaf ke Rakyat Indonesia, Dirut Pertamina: Ini Adalah Tanggung Jawab Saya
- Terharu dapat Dukungan PKS, Muhaimin Singgung Hubungan PKS
- Uji Materi Presidential Threshold Tak Diterima MK, Partai Buruh Kembali Akan Gelar Demo
- Begini Protokol Pramugari jika Ada Penumpang Meninggal di Pesawat
- 2.000 Warga Telepon Pemprov DKI, Takut Positif Corona, Eh Gak Tahunya Cuma Flu
- Penumpukan Lendir di Paru
- Kenali Ciri
- Bayar Rp9,8 M untuk 3 Menit Melayang di Luar Angkasa, Berani Coba?
- Anggota DPR Sebut Banyak Peluang Jika Program Makan Bergizi Gratis Diberlakukan di Papua