您的当前位置:首页 > 知识 > Jaksa Minta Ahmad Dhani Dipenjara 2 Tahun 正文
时间:2025-05-25 01:31:05 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan (Jaksel), Sarwoto meminta quickq点击
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan (Jaksel), Sarwoto meminta majelis hakim memvonis musisi yang juga politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani selama 2 tahun penjara sesuai dengan tuntutan.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya membacakan tanggapan jaksa atas pleidoi dalam sidang Ahmad Dhani di Jakarta, Senin (7/1/2019).
Menurut Jaksa, lanjut Sarwoto, Ahmad Dhani memenuhi unsur perbuatan pidana yakni menyebarkan ujaran kebencian terkait SARA. Dimana cuitan Dhani salah satunya "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu diludahi muka nya ADP" di akun @AHMADDHANIPRAST adalah ujaran kebencian.
Ancaman hukuman pidananya diatur Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menolak seluruh pembelaan Ahmad Dhani.
"Kami menyatakan tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan," tegas Sarwoto.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dalam pleidoi menyatakan kasusnya terkait politik, bukan hukum murni. Cuitannya di Twitter mengenai penista agama bukanlah ujaran kebencian, melainkan pendapat pribadi yang dipublikasikan.
Terkuak! Penyebab dari Kecelakaan Tabrakan KA di Cicalengka2025-05-25 01:20
Pramugari Bongkar Cara Dapat Upgrade Kelas Pesawat Gratis2025-05-25 01:06
Cara Install Power Director Tanpa Watermark2025-05-25 00:57
Industri Keramik Semakin Kompetitif Berkat Implementasi SNI Wajib2025-05-24 23:58
PORDI dan Higgs Games Island Dorong Domino ke Panggung Internasional2025-05-24 23:57
Turis AS Ditangkap Usai Ukir Huruf di Gerbang Kayu Kuil Kuno di Jepang2025-05-24 23:51
Dengarkan Langsung Keluhan Warga, Polda Metro Jaya Gelar Jumat Curhat di 740 Titik2025-05-24 23:47
Rayu Turunkan Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla2025-05-24 23:40
Advokat Ini Laporkan Prabowo dan Fadli Zon ke Bareskrim Polri2025-05-24 23:28
Jelang HUT PDIP ke2025-05-24 23:04
Terkuak! Penyebab dari Kecelakaan Tabrakan KA di Cicalengka2025-05-25 01:23
Respon Jokowi Terkait Putusan Gugatan Pilpres di MK2025-05-25 01:04
Sempat Sebut Proyek Angin di Era Anies Baswedan, PDIP Kini Ingin Heru Budi Lanjutkan Program JakWiFi2025-05-25 00:49
Polri Usut Pengedit Meme Stupa Borobudur Berwajah Mirip Presiden Jokowi, Ingatkan UU ITE2025-05-25 00:30
FOTO: Lansia dan Asa yang Terjaga di Panti Jompo Singkawang2025-05-25 00:19
Dengarkan Langsung Keluhan Warga, Polda Metro Jaya Gelar Jumat Curhat di 740 Titik2025-05-25 00:15
Cek Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenkes 2024, Kapan Dibuka?2025-05-24 23:57
Periode Idul Fitri 2024: Terjadi 277 Gempa, 33 Titik Tanah Longsor, Gunung Ruang Berstatus Awas2025-05-24 23:51
6 Buah Ini Lebih Bermanfaat Jika Dimakan saat Perut Kosong2025-05-24 23:34
INTIP: 7 Bahan Dapur Ini Ampuh Usir Tikus di Rumah2025-05-24 23:27