您的当前位置:首页 > 时尚 > Eks Sekjen Minta PKB Tak Ikut Usulkan Hak Angket: Bakal Sia 正文
时间:2025-05-24 23:04:37 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID- Mantan SekjenPKBLukman Edy meminta PKB untuk membatalkan niatnya untuk mengusulk quickq下载电脑版
JAKARTA,quickq下载电脑版 DISWAY.ID- Mantan Sekjen PKB Lukman Edy meminta PKB untuk membatalkan niatnya untuk mengusulkan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024.
"Kepada PKB saya menyarankan supaya mengurungkan niatnya untuk hari ini menggunakan hak angket atau hak interpelasi di DPR," ujar Lukman Edy, Minggu, 25 Februari 2024.
Lebih lanjut, ia menilai pengajuan hak angket juga hanya membuang waktu dan anggaran negara.
Apabila hak angket benar-benar digulirkan, bisa saja dibuat agenda rapat dan study banding DPR ke luar negeri, padahal ujungnya tidak akan bisa mengubah hasil Pemilu 2024.
BACA JUGA:Tak Selalu Negatif, Ternyata Ini 4 Manfaat Suka Gosip untuk Kesehatan
BACA JUGA:IPB Buka Kelas Internasional, Ada 12 Prodi, Ini Link Pendaftaran dan Syarat TOEFL
"Nanti pakai uang negara, rapat-rapat pakai uang negara, nanti ada study banding ke luar negeri pakai uang negara, sia-sia saja, sia-sia waktu, sia-sia dana," ucap dia.
Ia pun menyarankan agar PKB tetap menjaga kondisi pasca pemilu agar tetap damai.
"Lebih bagus PKB, NU secara umum, PKB secara khusus, menjaga stabilisasi pemilu damai, menjaga stabilitas dan Pemilu damai, supaya transisi kepemimpinan ini berlangsung dengan baik, berlangsung dengan damai," kata dia.
BACA JUGA:Aksesories OEM Suzuki Jimny 5-door, Makin Kece Menjelajah di Semua Medan
BACA JUGA:Seri Terbaru OPPO Reno 11F 5G Meluncur Incar Pasar Gen-Z, Segini Harganya
Namun, kata dia, apabila tetap ingin menggugat hasil pemilu maka PKB bisa menempuh langkah lain misalnya melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, evaluasi soal penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa dilakukan dengan cara mengganti atau merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mari kita evaluasi apakah (terkait) penyelenggaranya itu ada secara teknis membuka ruang untuk terjadinya kecurangan-kecurangan, kita evaluasi. Termasuk mengevaluasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 juga boleh oleh DPR," jelas Lukman.
Transjakarta Mau Ganti EDC ke ToB, Target Rampung Akhir Tahun2025-05-24 22:44
Gerindra Hormati Keinginan PDI Perjuangan Pilih Oposisi2025-05-24 22:36
PDIP Keberatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Komarudin: Itu Wewenang Pembuat UU Bukan MK!2025-05-24 22:10
'Mau ke Mana Lu, Nge2025-05-24 21:57
5 Cara Menata Tanaman Gantung di Teras Rumah agar Lebih Berwarna2025-05-24 21:42
Bongkar Korupsi Garuda, Kejagung Minta Peter F Gontha Kooperatif2025-05-24 21:16
KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Terkait Sistem Tap In Tap Out TransJakarta2025-05-24 21:11
Timnas AMIN Sambut Ajakan TPN Ganjar2025-05-24 21:10
Sempat Keliru Diucap Gibran, Intip Manfaat Asam Folat Bagi Ibu Hamil2025-05-24 21:06
Ya Ampun... Pelapor Arteria Dahlan Soal 'Bahasa Sunda' Dipanggil? Ini Penjelasan Polisi2025-05-24 20:30
Pemilik Sah Lahan Flyover: Pak Anies, Segera Patuhi Putusan MA!2025-05-24 22:58
Kapan Tribun Formula E Dibangun? Begini Pengakuan Wagub Riza Patria2025-05-24 22:09
HP Sopir TransJakarta di Ciracas Dibawa Kabur Pembunuhnya, Randi Tewas di Tangan Perampok?2025-05-24 21:59
Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap2025-05-24 21:26
Sejak 2018 DKPP Terima Aduan 490, Sebanyak 79 Anggota KPU Dipecat2025-05-24 21:10
Timnas AMIN Sambut Ajakan TPN Ganjar2025-05-24 20:44
Nicho Silalahi Berani Bilang ke Ruhut Sitompul: Kupikir Abang Cerdas dan Paham Hukum2025-05-24 20:44
Ferdy Sambo: Uang di Rekening Ricky dan Yosua Bukan Punya Mereka, Tapi Uang Saya2025-05-24 20:41
Marks and Spencer Minta Maaf Usai Dituding Bakar Bendera Palestina2025-05-24 20:21
KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Terkait Sistem Tap In Tap Out TransJakarta2025-05-24 20:18