Blok Migas Terlantar di Natuna Bisa Hasilkan 7.000 Barel per Hari
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan terdapat sejumlah wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang sudah berizin namun belum dioperasikan di kawasan Natuna, Kepulauan Riau.
Hal tersebut menyebabkan potensi produksinya terlantar, sehingga menghambat optimalisasi sumber daya migas nasional. Bahlil menyampaikannya saat meresmikan produksi perdana Lapangan Forel dan Terubuk di FPSO Marlin Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (16/5/2025).
Baca Juga: Swasembada Energi Bisa Hemat Triliunan, Prabowo: Lebih Banyak Dana yang Bisa Dinikmati Rakyat!
"Kami juga laporkan kepada Bapak Presiden bahwa di sekitar blok-blok ini ternyata masih banyak blok-blok yang bisa kita kerjakan, tetapi pemegang izinnya sudah lama dipegang dan tidak beroperasi dan ini bisa meningkatkan lagi kurang lebih sekitar 5.000 sampai dengan 7.000 barel per hari di sekitar sini (Natuna)," kata Bahlil, dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM, Sabtu (17/5).
Untuk menuntaskan persoalan ini, Bahlil memohon izin dan arahan langsung dari Presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas izin-izin mangkrak tersebut.
Ia berharap sebagian blok yang tidak aktif dapat dialihkan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lain yang lebih siap menggarap.
"Kami mohon izin Bapak Presiden dan mohon arahan. Sekiranya Bapak Presiden berkenan, kami akan mengevaluasi izin-izin ini untuk kita kembalikan kepada KKKS lain yang mampu mewujudkan agar bisa meningkatkan lifting, untuk menuju kedaulatan energi sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Bapak Presiden," tegasnya.
Sebagai landasan, Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 110.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan.
Regulasi ini mengatur kriteria blok terlantar, antara lain lapangan non-produksi selama dua tahun berturut-turut, POD selain yang pertama yang tidak dikerjakan selama dua tahun, serta struktur discovery yang tak ditindaklanjuti dalam tiga tahun.
Dalam regulasi tersebut, diatur bahwa kriteria Bagian Wilayah Kerja (WK) Migas potensial yang belum diusahakan antara lain terdapat lapangan produksi yang selama 2 tahun berturut-turut tidak diproduksikan, atau terdapat lapangan dengan plan of development (POD) selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama 2 tahun berturut-turut.
Selain itu juga apabila terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status discovery dan tidak dikerjakan selama 3 tahun berturut-turut.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:热点)
DPR Usulkan Kepala BNN dan BNPT Dijabat Bintang Empat, Polri Angkat Bicara
Renungan Rabu Abu 2025, Menilik Kembali Motivasi Beribadah
Protes Trump, Kedai Kopi Kanada Ubah Americano Jadi 'Canadiano'
Cak Imin Gaungkan Program Slepet di Debat Cawapres, Singgung Tengkulak hingga Angka Pengangguran
Rokok Kini Dilarang di Kota Milan, Wisatawan Diminta Patuh
- Simak! Makna Proklamasi Kemerdekaan Bagi Bangsa Indonesia yang Patut Kalian Ketahui
- KPK Akan Periksa Mendag Soal Kasus Bowo Sidik
- Cak Imin Gaungkan Program Slepet di Debat Cawapres, Singgung Tengkulak hingga Angka Pengangguran
- Begini Cara Nunung Dapatkan Sabu: Serah Terima di Gerbang
- Dari 144 Perusahaan Asuransi, Baru 110 Penuhi Syarat Ekuitas 2026
- Tentara Pastikan Akan Menindak Baliho Habib Rizieq yang Masih Terpasang
- 美国摄影留学多少钱?
- Pemilik Plasma Darah Langka James Harrison Meninggal Dunia
-
5 Bumbu Pedas Ini Bisa Jadi Alternatif di Tengah Harga Cabai Mahal
Daftar Isi Berikut ini beberapa bumbu alternatif pengganti cabai ...[详细]
-
Dinilai Umbar Konten Pornografi, Kemkominfo sebut Kimi Hime Kena Pasal Berlapis
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan youtuber Kimi Hime melang ...[详细]
-
Lisa BLACKPINK Tampil Edgy dengan Tuksedo di Karpet Merah Oscar 2025
Jakarta, CNN Indonesia-- Lisa BLACKPINK tampil edgy dan berbeda dalam penampilan perdananya di karpe ...[详细]
-
Warta Ekonomi, Jakarta - Polda Metro Jaya membantah telah lama menargetkan Nunung Srimulat dalam kas ...[详细]
-
Tegas! Tamu Dilarang Masuk Kamar Hotel Jemaah Haji
JAKARTA, DISWAY.ID--Jemaah dilarang memasukkan tamu yang akan berkunjung ke dalam kamarnya. Jemaah b ...[详细]
-
Sudah Terjadi Ratusan Kerumunan, Kenapa Baru Anies yang Dipanggil?
Warta Ekonomi, Jakarta - Habib Rizieq Shihab (HRS) Center menyorot pemanggilan Gubernur DKI Jakarta ...[详细]
-
Warta Ekonomi, Jakarta - Polda Metro Jaya membantah telah lama menargetkan Nunung Srimulat dalam kas ...[详细]
-
Pemilihan Jabatan di Kemenag, Menteri Lukman Gampang Dipengaruhi
Warta Ekonomi, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudd ...[详细]
-
Alasan Kementerian Pertahanan Beli 12 Pesawat Tempur Mirage 2000
JAKARTA, DISWAY.ID– Dalam meningkatkan pertahanan Nasional, Menteri Pertahankan beli 12 pesawa ...[详细]
-
RNI Menangkan Sengketa Lahan, Bagaimana Nasib Siswa Trisula?
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI memastikan sebagai pemil ...[详细]
Ditanya Apa Saja Sama Penyidik? Menag: Banyak Sekali
Eks Pramugari Peringatkan Penumpang soal Modus Pencurian di Pesawat
- 7.092 Jemaah Haji Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah
- Digarap Polisi, Wagub Ditanyain Ini Sama Penyidik
- Rian Ernest Akan Dipolisikan, Fraksi Demokrat Beberkan Alasan
- Gugat Foto Editan, Evi Tuding Farouk Dapat Bisikan dari Anak Buahnya
- Buat Warga Jogyakarta di Jabodetabek, Yuk Dukung Sultan HB II Jadi Pahlawan Nasional
- Protes Trump, Kedai Kopi Kanada Ubah Americano Jadi 'Canadiano'
- Jelang Nataru 2023/2024, PMJ Siapkan Operasi Lilin Jaya