Proyek INA
Proyek strategis nasional bertajuk Development and Improvement of Indonesian Aids to Navigation (INA-24), yang dibiayai melalui pinjaman lunak dari Korea Selatan, kini menjadi sorotan tajam.
Proyek yang semula digadang-gadang akan meningkatkan keselamatan pelayaran di Indonesia itu dinilai gagal dikelola oleh Kementerian Perhubungan dan terancam menjadi utang sia-sia yang membebani negara selama 40 tahun ke depan.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyebut proyek INA-24 kini seperti kapal tanpa kompas. Tidak hanya berjalan lamban, laporan pelaksanaannya pun dinilai minim transparansi, tidak akuntabel, dan mengindikasikan adanya pemborosan keuangan negara.
“Kita tidak sedang menonton drama Korea. Ini adalah drama keuangan negara yang nyata. Proyek ini harus segera diaudit karena menyangkut kredibilitas pemerintah dalam mengelola pinjaman luar negeri,” kata Iskandar, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga: Korsel dan China Sepakat Perkuat Hubungan Ekonomi di Semenanjung Korea
Sebagai informasi, proyek INA-24 dimulai sejak 2016 setelah pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian pinjaman luar negeri sebesar USD 95,53 juta atau setara sekitar Rp1,3 triliun dengan Pemerintah Korea Selatan melalui lembaga Economic Development Cooperation Fund (EDCF) yang dikelola oleh Export-Import Bank of Korea (KEXIM). Pinjaman tersebut memiliki bunga sangat rendah sebesar 0,15% per tahun, masa tenggang 10 tahun, dan pelunasan selama 40 tahun.
Pelaksanaan proyek diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla), Kementerian Perhubungan. Tujuannya adalah membangun serta memodernisasi sarana bantu navigasi pelayaran seperti mercusuar, rambu suar, radar AIS, dan sistem kontrol pelayaran terintegrasi. Namun hingga akhir 2021, proyek ini belum menunjukkan kemajuan berarti.
Iskandar menjelaskan bahwa pelaksanaan proyek mandek karena sejumlah faktor, antara lain perencanaan yang tidak mempertimbangkan kondisi cuaca ekstrem, rendahnya kinerja kontraktor, keterlambatan dalam pengadaan barang dan jasa, serta permasalahan pembebasan lahan di beberapa lokasi pembangunan sarana bantu navigasi laut.
Namun yang paling disayangkan adalah lemahnya pelaporan dan pengawasan. Sejauh ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum pernah merilis laporan hasil pemeriksaan (LHP) tematik terkait proyek INA-24. Padahal, laporan pengelolaan pinjaman luar negeri di lingkungan Kemenhub dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu mencatat adanya sejumlah kejanggalan.
“Pelaporan pelaksanaan proyek tidak lengkap, Kementerian Perhubungan tidak menyerahkan laporan triwulanan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian pinjaman. Ada pula risiko pengakuan aset negara atas proyek yang belum selesai meskipun anggaran telah diserap,” jelas Iskandar.
Menurutnya, hal ini dapat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dua undang-undang tersebut mengamanatkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan anggaran negara, termasuk dana pinjaman luar negeri.
Iskandar juga menilai sejumlah regulasi lain yang menjadi dasar pelaksanaan dan pengawasan proyek tersebut belum dijalankan secara maksimal. Di antaranya adalah Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Permenkeu No. 231 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pinjaman dan Hibah, serta Permenhub No. 89 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Untuk itu, Indonesian Audit Watch menyampaikan lima rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, BPK diminta segera melakukan audit khusus atas proyek INA-24, baik audit kinerja maupun kepatuhan terhadap regulasi pinjaman luar negeri. Kedua, Kementerian Perhubungan harus mempublikasikan laporan kemajuan proyek secara transparan, mencakup hasil, dampak, dan tantangan teknis di lapangan.
Baca Juga: Lee Jae-myung Menang, Korea Selatan Berpotensi Legalkan Penerbitan Stablecoin Berbasis Won
Ketiga, Kementerian Keuangan perlu menjelaskan skema pembayaran utang kepada publik, termasuk risiko fiskal dan manfaat proyek secara ekonomi. Keempat, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontraktor yang terbukti berkinerja buruk, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak dan memasukkannya dalam daftar hitam. Kelima, dokumentasi perjanjian pinjaman dan laporan pertanggungjawaban proyek harus segera dibuka kepada publik melalui laman resmi pemerintah.
Dia menambahkan dengan peringatan keras bahwa bila proyek ini terus terkatung-katung, maka bukan hanya keselamatan pelayaran yang terancam, tetapi juga arah kebijakan fiskal nasional bisa kehilangan arah.
“Tujuan awal proyek ini sangat mulia, yaitu menjadikan laut Indonesia lebih aman dan efisien. Tapi niat baik saja tidak cukup. Jika pemerintah tidak segera bertindak, proyek ini akan menjadi beban jangka panjang tanpa hasil nyata bagi rakyat,” pungkasnya.
-
Market Nampak Stagnan, Trump Jadi Penyebab Investor Kripto dan Saham Waspada5 Kebiasaan Sederhana Ini Bikin BB Sulit Turun Meski Sudah Diet6 Manfaat Ubi Jalar Rebus, Alternatif Camilan buat Turunkan BB5 Makanan Sumber Kolagen Terbesar, Bikin Kulit Kenyal dan Awet MudaKredit dan DPK Perbankan Keos, OJK Soroti Ketahanan di Tengah Dinamika GlobalPramugari BerjamCegah Pikun dengan 5 Buah Ini, Bikin Ingatan Kian TajamPemerintah Revisi Target Penurunan Stunting di Indonesia Semula 14 Persen Jadi 20 PersenJokowi Minta KemenPUPRGerindra: Komika Marshel Widianto Siap Maju Wakil Wali Kota Tangsel
下一篇:Silent Majority Disebut Dongkrak Suara Prabowo
- ·FK Undip Akui Belum Ada Batasan Jam Kerja PPDS, di AS 80 Jam Per Minggu
- ·Jokowi Minta Kemendag Atur Perdagangan Tanaman Kratom
- ·3 Langkah Cepat Jadi Trader Andal ala Octa
- ·Nobar PSM vs Persija Berujung Ricuh, 3 Mobil Rusak
- ·Airlangga Bilang Jokowi Bakal Punya Peran di Pemerintahan Prabowo
- ·Wapres Bersyukur Banyak Masyarakat Non Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal
- ·Tahun Emas di Indonesia, Bukti Isuzu Jadi 'Real Partner, Real Journey'
- ·Pemerintah Revisi Target Penurunan Stunting di Indonesia Semula 14 Persen Jadi 20 Persen
- ·Terkuak! Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ternyata Sudah 3 Tahun Selingkuh dengan Pelaku
- ·Pers Mengancam, PWI: Aparat Harus Tindak Tegas
- ·Kemenkoperekonomian: Israel Ganjal Indonesia untuk Gabung ke OECD
- ·Gerindra: Komika Marshel Widianto Siap Maju Wakil Wali Kota Tangsel
- ·Polri: Hasil Jual Narkoba Caleg PKS Sofyan Dipakai untuk Kampanye
- ·Udara Jakarta Buruk, Jokowi Suruh Anies Lakukan Ini
- ·Pusaka, Kebaya Jadi Sarana Transformasi Seniman Woro Mustiko
- ·Soal Formula E, Pentolan PDIP Ini Sejalan dengan Anies
- ·Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor
- ·Kamis Manis! IHSG Nanjak 0,47% ke 7.102 pada Awal Perdagangan Hari Ini
- ·Sosok Monica Rasyid Potensi Jadi Alternatif di Pilgub Kalteng
- ·Monas Akan Buka Sampai Jam 10 Malam di Akhir Pekan
- ·Polri Gagalkan 20.272 Pil Ekstasi yang Dikirim Berkedok Sparepart
- ·Melesat, Indonesia Tempati Urutan ke
- ·Kepala BPIP Minta Tambahan Anggaran 2025 Sebesar Rp100 Miliar untuk Diklat hingga Influencer
- ·Buku Catatan Hasto Kristiyanto Belum Dikembalikan, KPK Buka Suara
- ·Apa Kabar Kasus Makar Sofyan Jacob dan Mr Kivlan?
- ·FOTO: Semarak Festival CiLung 2024 di KBT Sambut Hari Sungai Nasional
- ·Kemkomdigi Raih Apresiasi Polri Berkat Digitalisasi Lalu Lintas di Momen Mudik
- ·Luncurkan Digitalisasi Pelayanan Perizinan, Luhut: Izin Konser di RI Harus Keluar H
- ·5 Makanan Sumber Kolagen Terbesar, Bikin Kulit Kenyal dan Awet Muda
- ·Siomay Dinobatkan Jadi Dumpling Terenak di Dunia versi Taste Atlas
- ·IIF Tinjau Langsung Proyek Infrastruktur Petrokimia Polytama di Indramayu
- ·Cardiac Emergency Mayapada Hospital, Atasi Sakit Jantung saat Olahraga
- ·Daftar Paspor Terkuat di Dunia, Timor Leste Lebih Hebat dari Indonesia
- ·Daftar Negara dengan Wanita Tercantik di Asia, Indonesia Peringkat 11
- ·Indonesia Bakal Kedatangan Daewoong Fexuprazan, Solusi Lebih Cepat dan Praktis untuk Pengidap GERD
- ·Alasan Mengejutkan Film Vina Sebelum 7 Hari Diadukan ke Bareskrim, Bawa