您的当前位置:首页 > 探索 > Polri Sudah Periksa 16 Saksi Pelapor Ahok 正文

Polri Sudah Periksa 16 Saksi Pelapor Ahok

时间:2025-05-30 04:30:58 来源:网络整理 编辑:探索

核心提示

Warta Ekonomi, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Kombes Pol Rikwanto menyatak 怎么下载 quickq

Warta Ekonomi,怎么下载 quickq Jakarta -

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Kombes Pol Rikwanto menyatakan sudah 16 saksi pelapor atas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diperiksa Bareskrim Mabes Polri.

"Pemeriksaan berkas perkara penistaan agama yang sudah sampai pada tahap penyidikan ini masih dalam proses pengumpulan keterangan saksi yang sudah diperiksa sebelumnya," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Ia mengatakan pihaknya akan terus mempercepat proses penyidikan untuk segera bisa dijadikan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

"Untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, jadi penyidik dikejar waktu untuk selesaikan BAP kepada Kejaksaan Agung," ucap Rikwanto.

Sebelumnya, Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menargetkan kelengkapan berkas perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersangka atas kasus dugaan penistaan agama paling lama 3 pekan.

"Saat ini, fokus penerimaan berkas-berkas saja. Mudah-mudahan bisa secepatnya. Targetnya paling lama 3 minggu," kata Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/11).

Untuk saat ini, kata dia, adalah masa-masa untuk melengkapi berkas antara lain Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang belum dilengkapi.

"Misalnya, dengan pemeriksaan saksi yang belum tuntas dalam format berita acara saksi," tuturnya.

Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Polri Sudah Periksa 16 Saksi Pelapor Ahok

Polri Sudah Periksa 16 Saksi Pelapor Ahok

Adapun sesuai Peraturan KPU No 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, naiknya status Ahok menjadi tersangka tidak membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua tersebut dalam Pilkada DKI 2017.

Pasangan Ahok-Djarot pun mengaku akan tetap melakukan kampanye seperti biasa. (Ant)

Polri Sudah Periksa 16 Saksi Pelapor Ahok