Menpora Diduga Korupsi Rp26,5 Miliar, Uangnya Buat Apa Saja?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Menpora Imam Nahrawi (IMR) tiga kali tidak menghadiri panggilan KPK dalam proses penyelidikan.
"Sebelumnya, proses penyelidikan dilakukan sejak 25 Juni 2019. KPK juga telah memanggil IMR sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut, yaitu pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Baca Juga: KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka
Alexander menyatakan bahwa KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi Imam untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan tersebut.
Diketahui, KPK pada Rabu mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Imam diduga menerima suap dengan total Rp26,5 miliar.
"Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," ungkap Alexander.
Ia menyatakan bahwa uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
相关推荐
- Asuransi Syariah Digital SalingJaga Raih Penghargaan Internasional
- Kebakaran Rumah Berlantai 2 Di Cilandak, Seorang Penghuni Tewas Terpanggang
- Ini Sanksi Bagi yang Melanggar Tes SKD CPNS 2024, Jangan Disepelekan!
- Kemenperin Tegaskan Pentingnya Pembentukan P3DN untuk Kendalikan Produk Impor
- Doa Safar atau Perjalanan Jauh, Bisa Dibaca Sebelum Berangkat Haji
- PPDB DKI Dimulai 10 Juni
- JIS Dianggap Belum Memenuhi Syarat, Ferdinand: Tidak Standar Internasional Ternyata!
- Rebranding Perusahaan, Wapres Sampaikan Harapan bagi ReIndo Syariah