您的当前位置:首页 > 知识 > Banding Teddy Minahasa Ditolak, KKEP Tetap Lakukan Pemecatan 正文
时间:2025-05-26 04:21:14 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menolak permohonan banding Pemberhentian T quickq免费版下载
JAKARTA,quickq免费版下载 DISWAY.ID- Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menolak permohonan banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari pelanggar Teddy Minahasa.
Dengan demikian, Teddy Minahasa tetap dipecat dari Polri atas kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika.
"Ketua Komisi Banding, Wakil Ketua Komisi dan Anggota Sidang Komisi Banding Memutuskan menolak permohonan banding," ujar Karo Penmas Divisi Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Minggu 6 Agustus 2023.
BACA JUGA:Belasan Sub Kontraktor Kereta Cepat Jakarta Bandung Protes Belum Dibayar, Tak Sanggup Biayai Anak Sekolah
BACA JUGA:Bareskrim Ambil Alih Semua Pelaporan Rocky Gerung
Penolakan banding itu artinya telah memperkuat Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022.
Ia juga telah menjalani masa patsus selama sepuluh hari 14 sampai dengan 24 Oktober 2022 diruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.
Ketua Tim KKEP yakni Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Wakil Ketua Tim KKEP Kadiv Hukum Polri Irjen Viktor Sihombing. Sementara anggota komisi KKEP diisi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri Indra Miza, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
BACA JUGA:Elon Musk Janji Bantu Kayawan yang Postingannya di ‘X’ Jika Tidak Disukai Oleh Atasan: Kami Akan Kejar Mereka
BACA JUGA:Kantor KPU Yahukimo Terbakar Habis, TPNPB Disebut Bertanggung Jawab
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Profesi Polri.
Sidang etik Teddy Minahasa-Dok. Humas Polri-
"Sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata dia.
Mardiono Minta GMPI Untuk Jaga Reputasi Sandiaga Uno2025-05-26 03:53
Geger, Petugas Kebersihan Temukan Jasad Bayi Dalam Kantong Plastik di Pondok Aren Tangsel2025-05-26 03:47
Kali Ciliwung Meluap, Permukiman Warga Kebon Pala Terendam Banjir2025-05-26 03:33
Kemen PPPA Sebut Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Penuhi Tindakan Kriminal2025-05-26 03:27
3 Skincare Viral, Ada Sunscreen Kekinian2025-05-26 03:25
Ini 6 Manfaat Makan Labu Siam yang Jarang Diketahui2025-05-26 03:22
Kemen PPPA Sebut Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Penuhi Tindakan Kriminal2025-05-26 02:47
Jokowi Sebut Kota Masa Depan Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas hingga Lingkungan2025-05-26 02:28
Makin Mesra, Bank Sentral RI dan Tiongkok Sepakat Perluas Penggunaan Mata Uang Lokal2025-05-26 02:27
Akhirnya Terkuak, Bharada E Akui Diperintah Atasannya Langsung untuk Tembak Mati Brigadir J2025-05-26 01:36
AKBP Tri Suhartanto Diperiksa Divpropam Buntut Transaksi Rp 300 Miliar2025-05-26 04:16
Kali Ciliwung Meluap, Permukiman Warga Kebon Pala Terendam Banjir2025-05-26 04:04
Aturan Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Disebut Penuh Aroma Bagi2025-05-26 03:28
Jadwal Salat dan Imsak Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel 4 April 20232025-05-26 03:22
Franck Muller Luncurkan Jam Tangan Edisi Solana, Harganya Capai Rp350 Juta2025-05-26 03:16
Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 23 Maret 20232025-05-26 03:04
Kantongi Restu, Emiten PANI Milik Aguan Siap Bagikan Dividen Rp67,53 Miliar2025-05-26 02:48
Ojol Korwil Jakarta Pusat Tolak Demo 20 Mei, Ajak Pengemudi Fokus Cari Nafkah untuk Keluarga2025-05-26 02:05
25 Ucapan Menyambut Bulan Nisfu Syaban, Menyentuh dan Penuh Doa2025-05-26 02:02
Yamaha Gear Ultima Tawarkan Solusi Transportasi Keluarga yang Praktis dan Nyaman2025-05-26 01:45