Kementerian UMKM Ciptakan Ekosistem Terlindungi Bagi Usaha Mikro, Termasuk Mudahkan Legalitas
时间:2025-06-01 07:53:00 出处:娱乐阅读(143)
Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memperkuat legalitas dan pelindungan usaha mikro dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan fasilitasi perizinan dan standardisasi produk.
Rakor yang digelar di Jakarta pada Rabu (21/5/2025) itu melibatkan stakeholder terkait di antaranya Kementerian/Lembaga, Dinas yang membidangi UMKM, dan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Baca Juga: Terobosan Kementerian UMKM Optimalisasi Teknologi Digital di Pasar Tradisional
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik mengatakan, hingga saat ini banyak UMKM yang masih belum memiliki legalitas dan standardisasi produk sehingga cenderung tidak terlindungi secara hukum dengan memadai.
"Masih banyak pengusaha mikro yang rendah literasinya terkait legalitas usaha. Kondisi ini membuat mereka rentan terhadap persoalan hukum yang berpotensi mengancam kelangsungan usahanya," kata Riza Damanik, dikutip dari siaran pers Kementerian UMKM, Jumat (30/5).
Riza mencontohkan kasus hukum “Mama Khas Banjar” yang menyeret pengusaha UMKM oleh-oleh di Banjarbaru, Kalimantan Selatan karena diduga tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Terkait hal tersebut, pemerintah berpandangan bahwa dalam penegakan hukum atas pelanggaran itu harus mengedepankan aspek pembinaan terhadap UMKM.
"Oleh karena itu dalam rangka melindungi konsumen sekaligus menumbuhkan dunia usaha, Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah akan terus memperkuat pembinaan terhadap UMKM," kata Riza.
Selanjutnya, kata Riza, pemerintah juga mengimbau agar UMKM dalam menjalankan usahanya harus senantiasa mematuhi perizinan dan pemenuhan standardisasi produk sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sebagai upaya pencegahan agar kasus tersebut tidak terulang, Kementerian UMKM, terus mendorong percepatan formalisasi usaha mikro melalui penyederhanaan perizinan berbasis risiko dan fasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)," kata Riza.
Lebih jauh, pihaknya juga menggelar kegiatan Festival Pelindungan dan Kemudahan Usaha Mikro sebagai bentuk nyata pelayanan terpadu dan pemberdayaan usaha mikro.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
上一篇: Jangan Main
下一篇: Maju Pilkada Jakarta 2024, Istana Sebut Pramono Cukup Cuti Tak Perlu Mundur dari Jabatan
猜你喜欢
- Sehabis Libur Lebaran, 175 Pemudik Dikirim ke Wisma Atlet
- Ahli Waris Minta Bank Danamon Berikan Hak Ayahnya
- Rumah Hantu Terlalu Ekstrem di AS McKamey Manor Buka Buat Halloween
- Catat, 7 Kebiasaan Ini Bikin Berat Badan Susah Turun Meski Sudah Diet
- Daftar 10 Jaksa yang Ditarik oleh Kejagung dari KPK, Salah Satunya Ada Ali Fikri
- Apa Boleh Tamu Hotel Bungkus Makanan Usai Sarapan di Restoran?
- 3 Ciri Skincare Overclaim, Jangan Tergiur Iklan Lebay
- Kebiasaan Picu Penuaan Dini, Terlihat Lebih Tua dari Usia Sebenarnya
- Daftar 20 Pantai Terbaik di Dunia, Ada 1 dari Indonesia