Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta
JAKARTA,quickq官方ios版下载 DISWAY.ID- Memasang atau mengibarkan bendera Merah Putih tidak bisa sembarangan.
Hal tersebut dikarenakan bendera Merah Putih termasuk simbol dari negara.
Maka dari itu, bendera Merah Putih patut dijaga dan dihormati, termasuk saat pemakaiannya.
BACA JUGA:Sambut HUT ke-79 RI, Ini Aturan Wajib Pasang Bendera Merah Putih di Luar dan Dalam Ruangan
Pemerintah pun juga sudah mengatur secara tegas terkait larangan pada bendera Merah Putih yang wajib untuk dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia.
Sebab, apabila terbukti melakukan hal yang dilarang terhadap bendera Merah Putih ini dapat dikenai denda hingga ancaman hukuman pidana.
Lalu, apa saja larangan pada pengibaran atau pemasangan bendera Merah Putih? Seperti apa hukuman yang akan didapatkan jika terbukti melanggar? Simak ulasannya di bawah ini.
5 Larangan Pada Bendera Merah Putih
Ada sejumlah hal yang tak boleh dilakukan terhadap bendera Merah Putih sebagaimana telah tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.
BACA JUGA:HUT ke-79 RI Digelar di IKN, Lapangan Upacara Hingga Ruang Bendera Pusaka Sudah Rampung
Di mana, masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan dari bendera Merah Putih, menggunakan bendera tak pada tempatnya serta menambahi yang tak perlu.
Ada lima poin larangan yang diatur dalam Pasal 24, di antaranya:
- Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
BACA JUGA:Hanya 1.000 Orang yang Diundang Upacara HUT ke-79 RI di IKN
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
Hukuman yang Terbukti Melanggar
- 1
- 2
- »
-
Prof Salim Said Tokoh Pers dan Pengamat Militer yang Kini Meninggal Dunia, Berikut Profil SingkatnyaPolri: Hasil Jual Narkoba Caleg PKS Sofyan Dipakai untuk KampanyeTim Hukum Baiq Nuril Bakal Bersurat ke JokowiMenkumham Bertemu dengan Pengacara Baiq Nuril, Hasilnya?6 Parpol Berhasil Dapatkan Kursi DPR di Dapil Kalteng, MasingCek Keamanan Pangan di 12 Pasar Tradisional, Pastikan Bebas Boraks dan FormalinUjung Kisruh RKT, Golkar Ngambek dengan Sikap PSI yang InkonsistenTerhubung ke Internet, Menteri Meutya Hafid Sapa Pelajar di Daerah 3T via BAKTI AKSIBuronan Nomor 1 Thailand Chaowalit Thongduang Gangster yang Pernah Bunuh Hakim Hingga PolisiRI Teken MoUJual Beli Listrik ke Singapura 3,4 GW
下一篇:Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor
- ·Berakhir Tragis, Begini Kasus Menggadaikan Istri di Lumajang
- ·RI Teken MoUJual Beli Listrik ke Singapura 3,4 GW
- ·Bahlil Minta Jaga Lifting dan Stabilitas Produksi Gas di LNG Tangguh
- ·Bahlil Ungkap Kenapa APBD Teluk Buntuni Jumbo
- ·Jokowi Berikan Pesan Ke Anak Almarhum Hamzah Haz untuk Lanjutkan Jejak Sang Ayah
- ·Korlantas Polri: Tidak Ada Jejak Rem di TKP Kecelakaan Bus PO Putera Fajar di Subang
- ·TNI: 2 Sinyal Black Box Terpancar, Semoga Bisa ....
- ·Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK 'Nylekit Banget'
- ·Aburizal Bakrie Kenang Pertemuan Terakhirnya dengan Tanri Abeng di Lapangan Tenis
- ·Jaksa Agung Tak Mau Buru
- ·Pelempar Bom Molotov di Masjid Cengkareng Ternyata Stress
- ·IIF Tinjau Langsung Proyek Infrastruktur Petrokimia Polytama di Indramayu
- ·Damai Harus, Tapi Soal Rasisme Polisi Harus Usut Tuntas
- ·Pengacara Baiq Nuril Ogah Minta Ini ke Jokowi
- ·Temui Polri, Amnesty International Desak Usut Tuntas Ricuh 22 Mei
- ·Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor
- ·Tak Ikut Upacara di Dumai Bareng Jokowi, Megawati Ikuti Harlah Pancasila di Ende
- ·Angka Pengangguran Gen
- ·Bahlil Dorong Eksplorasi Sumur Migas Baru di Sorong
- ·Tim Hukum Baiq Nuril Bakal Bersurat ke Jokowi
- ·Putuskan Rombak Direksi, Chandra Asri Pacific (TPIA) Juga Gelontorkan Rp484 Miliar Sebagai Dividen
- ·Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan Buntut Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya
- ·Risma: Saya Ndak Ngerti, Saya Ndak Tahu
- ·Eks Simpatisan ISIS Bisa Jadi WNI Lagi? Menhan: Janji Dulu Dong!
- ·Redam Konflik Sosial, Kemensos Kukuhkan Keberadaan Pelopor Perdamaian
- ·Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK 'Nylekit Banget'
- ·Heru Budi Tegaskan Program Makan Siang Gratis Gunakan Wadah Ramah Lingkungan
- ·Sambut Arus Balik, Jasa Marga Bakal Terapkan Contraflow di Tol Japek
- ·Emtek Makin Rajin Borong Saham SCMA, Kepemilikan Tembus 64,02%
- ·Kemenparekraf: JIExpo Kemayoran Miliki Area Seperti Pertunjukan Seni di Broadway
- ·Alasan Bawaslu Jadi Lembaga Terakhir ke IKN, Rahmat Bagja: Diprediksi Pindah 2029
- ·Kasus Kerumunan HRS di Megamendung, Bupati Bogor Tegaskan Tak Ada Tambahan Kasus Positif Corona
- ·Temui Polri, Amnesty International Desak Usut Tuntas Ricuh 22 Mei
- ·Kemenparekraf: JIExpo Kemayoran Miliki Area Seperti Pertunjukan Seni di Broadway
- ·Pigai Tak Lolos Seleksi, Rizal Ramli: Jangan Sampai KPK Bekerja untuk...Ah Males Nyebutnya
- ·Kronologi Bunuh Diri Lettu Eko Diungkap TNI AL: Tedengar Letusan Senjata