时间:2025-05-26 10:00:31 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID--Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menerima pelimpahan berkas www.quickq.cn
JAKARTA,www.quickq.cn DISWAY.ID--Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa, 30 Mei 2023.
"Pada hari ini Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pkl.16.30 PN Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Lumbantoruan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Selasa, 30 Mei 2023.
BACA JUGA:Gebrakan Dompet Dhuafa Kembangan Sentra Jamur di Batang, jadi Berkah Tersendiri untuk Warga Sekitar
Berkas perkara tersebut teregister No.297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Majelis Hakim tersebut juga telah menetapkan hari sidang pertama yaitu Selasa tanggal 6 Juni 2023
Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan ada tiga majelis hakim yang ditunjuk untuk memimpin sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.
BACA JUGA:Lebih Sadis Dari Egianus Kogoya, KKB Pimpinan Yotam Semakin Brutal Serang Pasukan TNI - Polri
"Selanjutnya oleh ketua PN Jaksel perkara itu telah ditunjuk hakim yang tangani yakni Alimin Ribut Sujono sebagai ketua hakim, Tumpanuli Marbun sebagai hakim Anggota 1, Muhammad Ramdes sebagai hakim anggota 2," ujar dia.
"Selanjutnya majelis itu telah tetapkan sidang pertama yakni pada hari Selasa 6 Juni 2023," sambungnya.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah resmi sebagai tahanan Kejaksaan usai berkas perkara dilimpahkan.
BACA JUGA:Anies Baswedan Bilang 'Cawe-Cawe' Jokowi Berpotensi Pemilu Tidak Netral
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan keduanya ditahan di Rutan Cipinang sejak hari ini 26 Mei 2023.
"Jadi teman-teman media pada hari ini Jumat tanggal 26 Mei 2023 kami menerima pelimpahan perkara dari yaitu atas nama tersangka MDS dan SL ini merupakan kelanjutan dari perkara yang sebelumnya," katanya kepada awak media di Kejari Jaksel, Jumat 26 Mei 2023.
"Dua tersangka ini sudah kita terima pada hari ini dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil para tersangkanya dan saat ini telah penahanan telah beralih kepada jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan di urutan kelas I Cipinang," sambungnya.
FOTO: Mereka yang Tampil Ciamik di Grammy Awards 20252025-05-26 09:52
Harta Johnny Plate Cs Disita Kejagung, Dari Properti Hingga Mobil Mewah Serta Moge2025-05-26 08:45
Awali Acara, Relawan Anies Bacakan Ikrar2025-05-26 08:44
Mengundurkan Diri, 14 Anggota KPU Akan Daftar Jadi Bacaleg2025-05-26 08:42
Hikmah Isra Miraj, Perjalanan Spiritual Sarat Makna untuk Umat Islam2025-05-26 08:30
Berusia 119 Tahun, Mbah Harun Jadi Jamaah Haji Tertua Indonesia, Alhamdulillah Sudah Tiba di Madinah2025-05-26 08:25
Menparekraf Sandiaga Berniat Ajak Elon Musk Keliling Wisata Bali2025-05-26 08:07
Jokowi: Jalan Rusak Ganggu Jalur Logistik, Bisa Picu Inflasi2025-05-26 07:40
Wiranto Sebut Prabowo Telah Penuhi Kriteria Capres2025-05-26 07:38
Bukan Jaringan Teroris, Polisi Pastikan Tak Ada Dalang di Belakang Mustopa NR2025-05-26 07:28
KPR Sumbang 10,16% dari Total Kredit, OJK Minta Perbankan Tingkatkan Kewaspadaan2025-05-26 09:58
RI Dukung Peran APEC Perkuat Sistem Perdagangan Multilateral2025-05-26 09:09
美国加州大学洛杉矶分校怎么样?2025-05-26 09:07
Jarang Jatuh Korban, Seberapa Bahaya Turbulensi Pesawat?2025-05-26 08:35
Penyebab Sering Menunda Pekerjaan, Tak Melulu soal Manajemen Waktu2025-05-26 08:34
你真的了解纯艺术出国留学吗?2025-05-26 08:26
Kekecewaan Keluarga David Atas Proses Hukum Mario Dandy yang Terlalu Lama2025-05-26 08:21
Bagi Dividen 52% dari Laba, Emiten Tambang Bauksit CITA Kucurkan Rp1,29 Triliun ke Investor2025-05-26 07:56
Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu Iran2025-05-26 07:43
Harta Johnny Plate Cs Disita Kejagung, Dari Properti Hingga Mobil Mewah Serta Moge2025-05-26 07:20