您的当前位置:首页 > 休闲 > Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berikut UU yang Sudah Tidak Berlaku 正文
时间:2025-05-26 04:33:52 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID– Meskipun mendapatkan pertentangan dari beberapa pihak, Presiden Jokowi sah quickq客户端下载
JAKARTA,quickq客户端下载 DISWAY.ID– Meskipun mendapatkan pertentangan dari beberapa pihak, Presiden Jokowi sahkan Omnibus Law UU Kesehatan yang tercatat bernomor 17 Tahun 2023.
UU Omnibus Law Kesehatan ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa 8 Agustus 2023 lalu dan terdapat beberapa UU yang sudah tidak berlaku.
Sedangkan salinan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juga sudah diterbitkan pada laman Kementerian Sekretariat Negara.
Sedangkan berlakunya UU Kesehatan mulai sejak diundangkan sesuai dengan Pasal 458 beleid tersebut.
BACA JUGA:Daging Murah
BACA JUGA:Nama-nama Cawapres Anies Baswedan Bermuncukan, Sudirman Said: Kami Bersyukur Banyak Tokoh yang Membuka Diri
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian tulis aturan itu.
Dengan adanya undang-uandang baru ini, pemerintah juga diwajibkan membuat aturan pelaksana dari UU Kesehatan tersebut.
Sedangkan aturan pelaksana wajib ditetapkan paling lambat satu tahun setelah UU Kesehatan diundangkan.
Sejumlah Undang-Undang lama juga akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berlaku.
BACA JUGA:Jelang GIIAS 2023, Menperin Optimis Industri Otomotif Nasional Mampu Penuhi Standar Global
BACA JUGA:Mahfud MD Tegaskan Ferdy Sambo Tidak Akan Terima Remisi: Jangan Ada Lagi Permainan
Adapun UU yang sekarang tidak berlaku lagi antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras (Staatsblad 1949 Nomor 419)
Makin Mesra, Bank Sentral RI dan Tiongkok Sepakat Perluas Penggunaan Mata Uang Lokal2025-05-26 04:19
Viral Pengemudi Ojol Vs Pemobil Baku Hantam Di Tanjung Duren, Polisi Turun Tangan2025-05-26 04:18
Layanan Kesehatan Mental Di RSUD Taman Sari Mulai Dipenuhi Timses Caleg2025-05-26 03:35
5 Penyebab Rasa Panas saat Buang Air Besar2025-05-26 03:31
Jangan Panik, Lakukan 5 Hal Ini Jika Merusak Barang di Hotel2025-05-26 03:02
Gempa Bumi M 5.0 Guncang Bandung Raya, Sejumlah Bangunan Rusak Berat2025-05-26 02:54
Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Penuhi Pemeriksaan Perdana di Polda Metro2025-05-26 02:37
Daftar 25 Maskapai Teraman di Dunia untuk 2025, Ada dari Indonesia?2025-05-26 02:18
Risiko Kredit KPR Meningkat, OJK Soroti Tren PHK dan Perlambatan Ekonomi2025-05-26 02:16
Pembatasan Subsidi BBM Pertalite Mulai 1 Oktober 2024, Buruan Daftar Melalui QR Code2025-05-26 01:48
25 Ucapan Menyambut Bulan Nisfu Syaban, Menyentuh dan Penuh Doa2025-05-26 04:22
Jabatan Tinggal Dua Bulan Lagi, Anies Minta Doa Ulama: Semoga Husnul Khatimah2025-05-26 04:05
Kronologi Siswa SD di Bandung Meninggal Dunia Imbas Gempa Bumi Bandung2025-05-26 03:55
Mengenal Sejarah Singkat Maulid Nabi Muhammad dan Tradisinya di Indonesia2025-05-26 03:07
Jenderal Sigit Tegas Komitmen Polri Berbenah Diri Hingga Tak Tolak Masukan Masyarakat2025-05-26 02:57
Layanan Kesehatan Mental Di RSUD Taman Sari Mulai Dipenuhi Timses Caleg2025-05-26 02:52
Neurorestorasi, Inovasi Canggih Pemulihan Stroke di Tahir Neuroscience2025-05-26 02:49
Resmikan Kampung Susun Produktif, Anies: Janji yang Diungkapkan, Hari Ini Dituntaskan2025-05-26 02:43
Anggaran Pembangunan Diblokir, Apa Masyarakat Masih Bisa Kunjungi IKN?2025-05-26 02:04
Hingga Awal 2025, Dinkes Jakarta Temukan 214 Kasus ISPA Akibat HMPV2025-05-26 02:01