会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kejaksaan Agung RI Jerat 3 Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal Pencurian Uang!

Kejaksaan Agung RI Jerat 3 Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal Pencurian Uang

时间:2025-06-06 21:09:55 来源:quickq电脑版怎么安装 作者:知识 阅读:871次

JAKARTA,quickq加速器官网知乎 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengambil langkah tegas dalam menindak kasus korupsi timah yang telah merugikan negara ratusan triliun.

Dalam pengungkapan terbaru, Kejagung telah menjerat 3 tersangka utama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. 

Kejaksaan Agung RI Jerat 3 Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal Pencurian Uang

Kejaksaan Agung RI Jerat 3 Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal Pencurian Uang

BACA JUGA:Kebenaran Sandra Dewi Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Timah Dijawab Tegas Kuasa Hukum Harvey Moeis

Kejaksaan Agung RI Jerat 3 Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal Pencurian Uang

BACA JUGA:IAW Ungkap Pengusaha Inisial T di Belakang PT RBT yang Terseret Korupsi Timah Rp300 Triliun

Kejaksaan Agung RI Jerat 3 Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal Pencurian Uang

Mereka adalah SG, RI, dan SP, yang masing-masing menjabat sebagai komisaris dan direktur utama di beberapa perusahaan terkait.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa para tersangka tidak hanya dijerat dengan pasal-pasal korupsi, tetapi juga dengan pasal pencurian uang serta pencucian uang. 

"Kami juga mau sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa terhadap tersangka SG, SP, dan RI dikenakan selain pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 S 1 ke 1 KUHP," katanya kepada wartawan, Kamis, 13 Juni 2024.

BACA JUGA:Tanggapi Kabar Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Begini Penjelasan Kejagung

Menurut Siregar, para tersangka diduga kuat melakukan pencucian uang dengan berbagai cara, termasuk menyamarkan hasil kejahatannya dengan mengirimkan dana melalui perusahaan-perusahaan terkait dan melakukan pembelian aset dengan menggunakan nama orang lain.

Langkah penegakan hukum ini juga melibatkan pengungkapan tahap kedua terhadap 10 tersangka lainnya, termasuk para pelaku utama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. 

Di antara para tersangka tersebut adalah MRPT, EE, HT, MBG, BY, RL, dan RA, yang masing-masing menjabat dalam posisi kunci di berbagai perusahaan terkait.

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Pesan Kapolri Hadapi Pemilu 2024: Siapapun Presidennya, Tugas TNI
  • Bali Terbitkan Aturan Baru, Siap Tindak Tegas Turis Asing Nakal
  • Senangnya Anies Baswedan Terima Mobile Laboratorium PCR Covid
  • FOTO: Gagah Para Santri Penunggang Kuda dari Tanah Minang
  • 5 Kebiasaan Ini Bikin Awet Muda, Usia 40
  • Packing Cerdas untuk Libur Lebaran, Hemat Ruang dan Anti Ribet
  • VIDEO: Trailer '40 Tahun Perjalanan Mengusahakan Pertolongan Ilahi'
  • Masyarakat Keluhkan Harus Tunggu 3 Hari untuk Tes Swab di Puskesmas Jakarta
推荐内容
  • KPK Perpanjang Masa Tahanan eks Dirjen Hubla
  • 25 Inspirasi Kata
  • 7 Amalan Sunah Sebelum dan Sesudah Salat Idulfitri
  • FOTO: Gagah Para Santri Penunggang Kuda dari Tanah Minang
  • Ganjar: Kekuasaan Punya Kecenderungan untuk Korup
  • Tak Ikut Sahur, Apakah Puasa Tetap Sah?