Ulah 'Norak' Penumpang Lion Air Berujung Bui 5 Bulan
时间:2025-06-06 06:00:41 出处:娱乐阅读(143)
Akibat ulah 'norak' nya, Frantinus Nirigi divonis lima bulan sepuluh hari oleh majelis hakim PN Mempawah. Frantinus jadi terdakwa dalam kasus candaan bom dalam pesawat Lion Air JT 687. Frantinus divonis selama atau lebih rendah dari tuntutan JPU selama delapan bulan.
Hakim menjatuhkan vonis itu karena Nirigi dinilai meresahkan dan berdampak merugikan pihak maskapai penerbangan dan tidak mengakui perbuatannya telah mengucapkan ada bom di dalam tas.
Sementara itu, terdakwa Frantinus Nirigi mengaku kecewa atas putusan majelis hakim PN Mempawah yang menjatuhkan vonis atas pertimbangan soal pengakuannya yang menyebut membawa bom di salah satu media massa adalah pengakuan yang dipaksa oleh penasihat hukum sebelumnya.
"Jadi saat memberikan keterangan, saya disuruh penasihat hukum sebelumnya untuk mengakui ucapan bom dengan janji dapat meringankan hukuman," kata Nirigi sebelum dibawa ke mobil tahanan.
Menanggapi putusan vonis majelis hakim PN Mempawah yang berdasarkan pada pengakuannya di media massa itu, terdakwa menyatakan sangat kecewa.
"Pengakuan saya di media masa itu, dipaksa. Saya membaca catatan yang telah ditulis penasihat hukum sebelumnya," ungkapnya.
猜你喜欢
- Bos RCM Jadi Tersangka
- Banjir dan Longsor Ciganjur, LazisNU Jaksel Kirim Bantuan
- Apa Itu Post
- Viral Diduga Turis Indonesia Rusak Sakura di Jepang, Pahami Etikanya
- Terus Bekerja di Tengah Sakit, Warganet Ramaikan #RaisaMeetSutopo
- Anies Minta Pegawai Pemprov DKI Jakarta Wajib Ikut Donor Darah
- 丹麦皇家艺术学院学费需要多少?
- Harga Bitcoin Tembus Rekor Baru, Hampir Sentuh US$110.000
- VIDEO: Koper Jastipers Borong Produk Kecantikan di Jakarta X Beauty