Tok! Sofyan Basir Divonis Bebas

Warta Ekonomi,quickq免费账号 Jakarta -

Hakim Ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang, mengatakan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas. Sofyan sendiri dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham. 

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Tok! Sofyan Basir Divonis Bebas

Tok! Sofyan Basir Divonis Bebas

Baca Juga: Kisah Haru Anak Pedagang Ayam yang Terpilih Jadi Wakil Menteri Sofyan Djalil

Tok! Sofyan Basir Divonis Bebas

Baca Juga: Jakarta Mati Lampu, Sofyan Basir Bersuara: Ini Paling Parah

Tok! Sofyan Basir Divonis Bebas

Lanjutnya, dalam pertimbangannya, Hariono berkesimpulan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

"Maka terdakwa harus dibebaskan," kata Hariono.

Sebelumnya pada Senin (7/10) lalu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sofyan didakwa mengetahui rencana pemberian uang kepada Partai Golkar.

时尚
上一篇:去国外读艺术,这几点你需要了解!
下一篇:西班牙美术留学院校以及申请要求