时间:2025-05-24 21:39:43 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID- KPU DKI Jakarta menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru me quickq官网2021
JAKARTA,quickq官网2021 DISWAY.ID- KPU DKI Jakarta menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 11 Juli 2024, malam.
Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang digelar Harris Hotel, Kelapa Gading, Jakarta Utara itu dihadiri oleh seluruh perwakilan partai politik dan pihak terkait lainnya.
Salah satu poin dari PKPU baru ini yakni terkait usia bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur, calon walikota dan wakil wali kota atau calon bupati dan calon wakil bupati.
BACA JUGA: PDIP Buka Suara Soal Putusan MA Batasan Usia Calon Kepala Daerah yang Diamini KPU
Adapun pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 disebutkan, syarat batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun, calon walikota dan wakil walikota atau calon bupati dan wakil bupati menjadi 25 tahun saat dilantik.
"Jadi PKPU Nomor 8 ini kan kalo kita baca konsiderannya, dia menimbangnya kan bahwa PKPU pencalonan sebelumnya sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum. Maka dilakukan perubahan, baik itu terkait dengan syarat usia yang mengakomodir putusan MA," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya.
BACA JUGA:Kaesang Bakal Maju Pilkada Tanpa Restu Jokowi, KPU DKI Jakarta Tunggu Putusan MA Terkait Revisi PKPU Pencalonan
Selain batas usia, terdapat perubahan aturan pada PKPU yang baru ini yakni terkait pemeriksaan kesehatan bapaslon yang sebelumnya melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saat ini cukup dengan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Kemudian syarat lainya bagi bapaslon yakni pendidikan minimal SMA, warga negara Indonesia (WNI), dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Bivitri Susanti Kritik Putusan MA yang Ubah Aturan Batas Usia Minimal Kepala Daerah
Ketentuan berikutnya yang diakomodir PKPU ialah, bagi yang pernah menjabat sebagai gubernur tidak bisa mencalonkan menjadi wakil gubernur di daerah yang sama pada Pilkada 2024.
"Jadi sepanjang nanti bapaslon yang diajukan parpol atau gabungan parpol atau calon perorangan memenuhi ketentuan, tentu itu tidak menjadi kendala," pungkas Doddy.
Mendagri Tito Karnavian Sebut Ada 5 Pj Gubernur yang Maju di Pilkada 20242025-05-24 21:30
30 Ucapan Jumat Agung 2025 Sarat Makna, Bahasa Indonesia dan Inggris2025-05-24 21:26
FOTO: Prosesi Jalan Salib di Berbagai Daerah2025-05-24 21:05
Susun Regulasi Wisata Edukasi, Kemenpar Fokus pada Keselamatan dan Manfaat2025-05-24 20:49
Hotel Paling Berbahaya di Dunia, Sensasi Bermalam Dikelilingi Hiu2025-05-24 20:24
Creamer Pada Kopi, Apakah Benar Berbahaya untuk Kesehatan?2025-05-24 20:21
VIDEO: Berjalan di Bawah Mekar Sakura Sepanjang Sungai Meguro Tokyo2025-05-24 19:34
Awas, Nyeri Perut Bagian Ini Jadi Gejala Radang Usus Buntu2025-05-24 19:26
Waspada, Jangan Langsung Sentuh 5 Benda Ini Saat Masuk Kamar Hotel2025-05-24 19:08
Bukan Jakarta, Kini Bandung Jadi Kota Termacet di Indonesia2025-05-24 19:03
Golkar Jakarta Minta Tim Gubernur Anies Dikuliti2025-05-24 21:30
Studi Ungkap Maskapai yang Punya Makanan Pesawat Terbaik dan Terburuk2025-05-24 20:49
BYD Sealion dari Segi Penjualan Kalahkan Mitsubishi Xpander2025-05-24 20:46
Giring Ganesha Ungkap Pesan Prabowo Subianto Sebelum Diangkat Jadi Wamen Kebudayaan RI2025-05-24 20:35
5 Tips Pilih Ikan Segar, Waspada Biar Tak Tertipu2025-05-24 20:01
Menko Airlangga: Presiden Prabowo Ingin Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Perbankan2025-05-24 19:55
Prabowo: 'Saya Tidak Mau Maju Lagi Sebagai Presiden RI, Kalau...'2025-05-24 19:48
FOTO: Mengejar Pantai dan Air Terjun di Libur Lebaran2025-05-24 19:28
Buntut Aibon Seharga Rp82 Miliar, Politikus PSI Dipanggil BK DPRD2025-05-24 19:16
FOTO: Prosesi Jalan Salib di Berbagai Daerah2025-05-24 19:13