时间:2025-05-28 18:51:47 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat dengan Komisi Yudisial membahas sejumlah isu quickq免费加速器官方网站
Komisi III DPR menggelar rapat dengan Komisi Yudisial membahas sejumlah isu. Benny K Harman, anggota Komisi III DPR, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai penyimpangan yang terjadi dalam sistem hukum di Indonesia.
Benny mengungkapkan contoh penyimpangan besar yang mencoreng penegakan hukum di Tanah Air, salah satunya kasus Ted Sioeng yang dituduh penggelapan dan penipuan oleh Bank Mayapada.
"Banyak peristiwa pidana yang direkayasa. Mau kasih contoh? Contohnya seperti kasus pengusaha Ted Sioeng. Itu peristiwa pidana yang direkayasa, fiktif," kata Benny di DPR, Senin (10/2/2025).
Menurut Benny, kondisi ini menunjukkan bahwa hukum sering kali dijadikan sebagai alat oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuatan.
"Yang terjadi kesimpulannya Bapak-Bapak KY yang sangat saya hormati, hukum itu dijadikan alat. Penegak hukum juga dijadikan alat," jelasnya.
Benny juga mengajukan usulan untuk mereformasi sistem hukum dengan melibatkan hakim komisaris yang akan mengawasi setiap tindakan polisi dan jaksa dalam menetapkan tersangka dan memeriksa orang. Namun, ia mengakui bahwa usulan tersebut tidak disambut baik oleh sebagian pihak di kepolisian.
"Mohon maaf teman-teman kita di polisi tidak suka dengan ini," tambahnya.
Menanggapi itu, anggota KY Binziad Kadafi mengakui dalam perkara perdata saat ini disertai dengan pidana. Tujuannya, agar si penggugat dapat memperkuat kepentingannya itu.
"Pidana itu ultimum remedium. Tetapi hari ke hari banyak gugatan perdata didampingi dengan laporan pidana. Tujuannya memberikan tekanan menambah bergeming penggugat agar kepentingan itu dapat bisa terpenuhi," katanya.
Diketahui, Mayapada telah menggugat pailit Sioengs Group. Dalam keterbukaan informasi, MAYA menyebut Sioengs memiliki kredit macet Rp1,55 triliun di bank milik konglomerat Tahir tersebut.
Kemudian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan Sioeng pailit lewat putusan 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Ted Sioeng juga kemudian dipidanakan, dan menjadi buronan Interpol pada 2023 dan akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan Bank Mayapada atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Di kesempatan lain, persidangan kasus pidana dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada dengan terdakwa Ted Sioeng, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa.
Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis usai persidangan mengatakan, Dato Sri Tahir selaku pemilik Bank Mayapada terlibat pemufakatan jahat dalam kasus tersebut.
"Tadi sudah dijelaskan bahwa ada nama-nama yang terlibat. Bapak Dato Tahir juga terlibat di sini. Itu pinjaman ada menyebut namanya dia," ungkapnya.
Karena itu, tandasnya, sudah seharusnya Dato Sri Tahir yang namanya juga sudah disebut dalam persidangan, dilakukan pemeriksaan dan dihadirkan. Tapi sayangnya, hal tersebut urung dilakukan.
"Maksudnya kan kalau memang ada kaitannya, harusnya kan harus diperiksa juga. Tapi sampai hari ini kan tidak pernah diperiksa," tegas Julianto.
Pihaknya melihat bahwa rencana pemufakatan jahat terhadap Ted Sioeng telah dirancang sejak awal, saat kliennya mulai mengajukan pinjaman senilai Rp70 miliar.
Karenanya, dia meminta kalau masih ada pihak yang berkaitan dengan berkas penyidikan, diperiksa nama-nama itu. Apalagi pihak-pihak yang diduga ingin menjebak Ted Sioeng.
"Bayangin Pak Ted Sioeng bisa ngajuin pinjaman dari Rp70 miliar sampai Rp203 miliar, itu kan fantastis. Siapa sih dia? Kok Bank Mayapada bisa selonggar itu memberikan pinjaman sebesar itu? Terus di kemudian hari ada masalah," katanya.
Terpukau Swiss dan Impian Indah Nada Puspita Jelajahi Selandia Baru2025-05-28 18:11
Korupsi Bansos Covid2025-05-28 18:09
Mengenal Lebih Jauh Tentang Klasifikasi Hotel Berbintang2025-05-28 18:01
Update COVID2025-05-28 17:53
Waspada! Banyak Beredar Nomor dan Akun Palsu, BRI Himbau Nasabah Kenali Akun dan Kontak Resmi2025-05-28 17:42
Jepang Ogah Sepakati Negosiasi Tanpa Penghapusan Penuh Tarif AS2025-05-28 17:39
Korupsi Bansos Covid2025-05-28 17:17
Di KPK, Anies Baswedan Pamer Keberhasilan Tangani Pandemi di DKI Jakarta2025-05-28 17:00
Awas Stem Cell Abal2025-05-28 16:40
Viral Pria Diduga Rekam Celana Dalam Wanita di Mal Jakbar, Polisi Turun Tangan2025-05-28 16:31
Kuasa Hukum Staf Hasto PDIP Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Tunjukkan Bukti Baru Kasus Harun Masiku2025-05-28 17:52
Rumah Dinas Lurah di Jakpus Tak Ditempati dan Jadi Gudang, Ini Reaksi Wagub DKI2025-05-28 17:49
Soal Perpres Miras, PAN Salahkan Tim Hukum Jokowi2025-05-28 17:44
7 Partai Tolak Interpelasi Bertemu Anies Baswedan, PDIP Nyeletuk: Koalisi Galau2025-05-28 17:40
KPK dan LPSK Teken MoU Perlindungan Saksi dalam Perkara Korupsi2025-05-28 17:38
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 13 Agustus: Siang Sebagian Besar Wilayah DKI Hujan2025-05-28 17:31
Ditembak Orang Suruhan Suami, Begini Kondisi Terkini Istri Kopda M2025-05-28 17:18
Terpopuler: Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Anak Aniaya Ibu hingga Gigi Copot2025-05-28 17:00
Panggil Freddy Widjaja, Polda Metro Terus Dalami Laporan Terhadap Franky Widjaja2025-05-28 16:35
Puslabfor Bawa Arang dan Kabel dari Lokasi Kebakaran di Simprug Golf II2025-05-28 16:19