Yang Ancam Penggal Jokowi Mengaku Khilaf
时间:2025-06-04 14:51:32 出处:时尚阅读(143)
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan pihaknya telah menetapkan pelaku yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi), Hermawan Susanto sebagai tersangka.
Sebelumnya, Hermawan diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada, Minggu (12/5/) pagi.
Menurutnya, Hermawan mengaku mengaku khilaf saat mengucapkan kata-kata tersebut. "Iya, saat ditangkap dia mengaku khilaf," katanya kepada wartawan, Senin (13/5/2019).
Baca Juga: Pemuda Ancam Penggal Kepala Jokowi Ditangkap, TKN Bilang...
Sambungnya, meski demikian, pihak kepolisian tetap memproses kasus tersebut. "Kita tetap bawa ke Polda karena nanti apa yang ia sampaikan atau diklarifikasi sesuai bukti-bukti yang ada dan akan dijadikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," tambahnya.
Seperti diketahui, dalam video tersebut, Hermawan diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni Presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5).
Baca Juga: Kubu Prabowo Setuju dengan KPU Soal Ini
Tak hanya itu, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal makar di KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
猜你喜欢
- Jokowi Absen di 'JakAsa', Pengamat Sebut Ada Alasan Politik di Baliknya
- Divonis 5 Tahun Bui, Hasnaeni 'Wanita Emas' Menangis
- Rayakan Ultah, Taylor Swift Tampil Cantik Pakai Gaun Kristal Rp70 Juta
- IDI Tangerang Akui Dokter yang Dipolisikan Pasien soal Pelecehan Anggotanya, Dukung Proses Hukum
- Cirebon Gandeng KPK Terkait Batasan Gratifikasi
- Kementerian Ekraf Berupaya Jaga Hak Cipta dan Orisinalitas IP Industri Penerbitan
- Libur Tahun Baru Islam, Ancol Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung
- Serahkan Fisik Emas Pospay Gold, Pos Indonesia Dukung Pengembangan UMKM Ponpes Buntet
- Mantap! Menteri Agus Bangga Hari Bakti Imigrasi Dirayakan Sederhana: Fokus ke Program