时间:2025-05-30 05:38:08 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Medan - Jumlah total pengenaan denda hasil putusan perkara Komisi Pengawas Persaingan quickq快客官网下载
Jumlah total pengenaan denda hasil putusan perkara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil 1 yang sudah inkracht per 5 Desember 2023 mencapai Rp58,007 miliar.
Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas mengatakan dari jumlah itu, yang sudah dibayar Rp24,055 miliar dan belum dibayar Rp34,021 miliar. Namun terdapat lagi tambahan denda Rp5,4 miliar dari denda putusan sidang perkara nomor 08/KPPU-L/2023 terkait tender MYC Aceh yang dibacakan 5 Desember 2023.
"Selama tahun 2023, Kanwil I KPPU telah melaksanakan 22 kegiatan advokasi terkait dengan persaingan usaha dan pengawasan kemitraan di wilayah kerjanya kepada stakeholderterkait," katanya, Kamis (7/12/2023).
Ridho Pamungkas mengatakan, sepanjang tahun 2023 jumlah laporan yang masuk ke wilayah kerja Kanwil I KPPU meliputi 5 Provinsi (Aceh, Sumut, Sumbar, Riau dan Kepri) sebanyak 37 laporan persaingan usaha terdiri dari tender 32, non tender 3 dan kemitraan 2.
Sebanyak 37 laporan itu berasal dari Sumut 24, Sumbar 3, Aceh 2, Riau 5 dan Kepri 3 laporan. "Paling banyak dari Sumut. Orang Sumut memang suka kali buat laporan," kata Ridho.
Menurut Ridho, jumlah laporan itu mengalami peningkatan jika dibanding tahun 2022 yang hanya 28 laporan. Adapun laporan persaingan usaha terbanyak terkait tender sebesar 86,5 persen, non tender 8,1 persen dan sisanya terkait kemitraan.
Baca Juga: AFPI Hormati Proses Penyelidikan Bunga Pinjaman di KPPU, Bagaimana Progresnya?
Untuk kegiatan penyelidikan yang sedang berjalan di Kanwil I KPPU lanjut Ridho, saat ini ada 10 penyelidikan. Masing-masing 1 penyelidikan di Sumut terkait tender pembangunan Pasar Baru, Mandailing Natal, kemudian ada 3 penyelidikan di Aceh, Sumatera Barat 1 penyelidikan dan Kepri 3 penyelidikan serta Riau 2 penyelidikan.
Sedangkan terkait kasus kemitraan, Ridho menyebut ada 2 yakni kemitraan PT Rendi Permata Raya dengan Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (HSB) Koperasi Serba Usaha di Madina. Kemitraan PT Wiratama Aji Jaya dengan PT Waskita Karya (Persero) TBK terkait jalan tol Tebing Tinggi - Parapat. (KhairunnisakJumlah total pengenaan denda hasil putusan perkara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil 1 yang sudah inkracht per 5 Desember 2023 mencapai Rp58,007 miliar.
Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas mengatakan hal itu kepada wartawan dalam pertemuan Forum Jurnalis di kantornya Jalan Gatot Subroto Medan Rabu (6/12). Saat itu Ridho didampingi Shobi Kurnia, Kabid Kajian dan Advokasi serta Hardianto, Kabid Penegakan Hukum.
Ridho menjelaskan dari jumlah itu, yang sudah dibayar Rp24,055 miliar dan belum dibayar Rp34,021 miliar. Namun terdapat lagi tambahan denda Rp5,4 miliar dari denda putusan sidang perkara nomor 08/KPPU-L/2023 terkait tender MYC Aceh yang dibacakan 5 Desember 2023.
Selama tahun 2023, Kanwil I KPPU telah melaksanakan 22 kegiatan advokasi terkait dengan persaingan usaha dan pengawasan kemitraan di wilayah kerjanya kepada stakeholder terkait.
Ridho Pamungkas mengatakan, sepanjang tahun 2023 jumlah laporan yang masuk ke wilayah kerja Kanwil I KPPU meliputi 5 Provinsi (Aceh, Sumut, Sumbar, Riau dan Kepri) sebanyak 37 laporan persaingan usaha terdiri dari tender 32, non tender 3 dan kemitraan 2.
Baca Juga: Dugaan Kasus Monopoli Industri Logistik Masih Terus Diperiksa KPPU
Sebanyak 37 laporan itu berasal dari Sumut 24, Sumbar 3, Aceh 2, Riau 5 dan Kepri 3 laporan. "Paling banyak dari Sumut. Orang Sumut memang suka kali buat laporan," kata Ridho.
Menurut Ridho, jumlah laporan itu mengalami peningkatan jika dibanding tahun 2022 yang hanya 28 laporan. Adapun laporan persaingan usaha terbanyak terkait tender sebesar 86,5 persen, non tender 8,1 persen dan sisanya terkait kemitraan.
Untuk kegiatan penyelidikan yang sedang berjalan di Kanwil I KPPU lanjut Ridho, saat ini ada 10 penyelidikan. Masing-masing 1 penyelidikan di Sumut terkait tender pembangunan Pasar Baru, Mandailing Natal, kemudian ada 3 penyelidikan di Aceh, Sumatera Barat 1 penyelidikan dan Kepri 3 penyelidikan serta Riau 2 penyelidikan.
Sedangkan terkait kasus kemitraan, Ridho menyebut ada 2 yakni kemitraan PT Rendi Permata Raya dengan Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (HSB) Koperasi Serba Usaha di Madina. Kemitraan PT Wiratama Aji Jaya dengan PT Waskita Karya (Persero) TBK terkait jalan tol Tebing Tinggi - Parapat.
波士顿爱默生学院排名情况如何?2025-05-30 05:06
Catat, 5 Buah Ini Tidak Boleh Dikonsumsi Setiap Hari2025-05-30 04:40
Event Internasional NeutraDC Summit 2024 Digelar, Bahas Sisi Lain AI2025-05-30 04:39
5 Tanda Supermarket yang Kamu Datangi Tidak Sehat2025-05-30 04:38
建筑留学申请流程解读!2025-05-30 04:27
Senyum Andika Perkasa2025-05-30 03:55
Dilema Industri Tembakau, Pakar Hukum Internasional Sebut FCTC Ancaman Kedaulatan2025-05-30 03:47
Cek 10 Wilayah dengan Potensi Hujan Lebat Paling Tinggi Hari Ini, Selasa 20 Agustus 20242025-05-30 03:30
Ahmad Sahroni Apresiasi Kapolri Bantu Sultan Rif’at Alfatih: Teladan untuk Jajarannya2025-05-30 03:30
Pendaftaran CPNS Kemenag 2024, Lulusan Ma'had Aly Bisa Daftar!2025-05-30 03:16
Cerita Miris Keluarga Korban TPPO Jual Ginjal2025-05-30 05:30
Cara Cek E2025-05-30 05:29
Siapa Saja Kelompok Orang yang Paling Rentan Tertular Cacar Monyet?2025-05-30 05:07
5 Sayuran Ini 'Berbahaya' untuk Penderita Diabetes, Batasi Porsinya2025-05-30 04:51
FOTO: Melihat Prosesi Tablo Jalan Salib di Jakarta2025-05-30 04:30
Sinergi PGN dan Kemenperin Bidik Potensi Pemanfaatan Gas Bumi 115 BBTUD di Kawasan Industri2025-05-30 04:28
8 Tips Menata Kamar ala Fengshui, Makin Intim dan 'Panas' di Ranjang2025-05-30 04:23
Bukan Bitcoin, Meme Coin Justru Gerbang Utama Adopsi Kripto Global2025-05-30 04:18
Bank Tanah Serahkan Lahan, Reforma Agraria Resmi Dimulai di IKN2025-05-30 04:16
Ragam Metode Bedah dan Rekonstruksi Canggih Atasi Kanker Payudara2025-05-30 03:01